Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran

Terungkap di Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran, Pengurus Partai Bisa Berikan Proyek

Dapat proyek dari Sonny Zainhard Utama, saksi sebut yang bersangkutan masih kerabat Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribulampung.co.id/hanif mustafa
Mursalin (tengah) memberikan keterangan saat persidangan, Kamis (19/3/2020). Terungkap di Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran, Pengurus Partai Bisa Berikan Proyek. 

"Kita ini mencari fakta, dari fakta dihubungan bertentangan atau tidak, sekarang cari fakta, dan jangan menyimpulkan jangan dulu," kata Samsudin.

Dalam dakwaannya, ketiga terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pesawaran.

Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidiar sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved