Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran

Terungkap di Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran, Pengurus Partai Bisa Berikan Proyek

Dapat proyek dari Sonny Zainhard Utama, saksi sebut yang bersangkutan masih kerabat Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribulampung.co.id/hanif mustafa
Mursalin (tengah) memberikan keterangan saat persidangan, Kamis (19/3/2020). Terungkap di Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran, Pengurus Partai Bisa Berikan Proyek. 

"Saya gak bisa jawab," kata Mursalin.

"Ada hubungan sama bupati?" sahut Ketua Majelis Hakim Syamsudin.

"Saya rasa iya," jawab Mursalin.

Dalam persidangan lanjutan ini diagendakan dengan keterangan saksi sebanyak tujuh orang.

Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa korupsi pembangunan RSUD Pesawaran kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 5 Maret 2020.

Ketiganya yakni Raden Intan pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran,Taufiq Urrahman kontraktor, dan Juli konsultan proyek pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi.

Rugikan Negara hingga Rp 4,8 Miliar

Sebelumnya, tidak sesuai spek, pembangunan Lantai 2 dan Lantai 3 RSUD Pesawaran mengalami kerugian Rp 4,8 miliar.

Dalam dakwaannya, JPU Syukri mengatakan dari hasil pemeriksaan atas pekerjaan pembangunan gedung rawat inap terhadap 4 sampel beton dengan jenis Sampel Beton Silinder dengan ukuran tinggi 20 cm dan diameter 10 cm tidak sesuai.

"Berdasarkan nilai kuat tekan beton yang direncanakan sebesar 225 kg per centimeter persegi hasil pengujian kuat tekan mutu beton inti lebih rendah dari pada nilai kuat tekan beton rencana yaitu sebesar 114 kg per cm kubik," ungkapnya, Kamis 5 Maret 2020.

Lanjutnya, hasil uji kuat tekan beton tidak memenuhi syarat terhadap rencana sehingga item pekerjaan tersebut tidak layak diterima.

"Sehingga Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 4.896.116.264," tandasnya.

Rugikan Negara Hampir Rp 5 Miliar

Rugikan negara hampir Rp 5 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua kontraktor didakwa Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Ayat 1 tentang tindak pidana korupsi.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi RSUD Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (5/3/2020).

Dalam dakwaannya, JPU Syukri menyebutkan atas perbuatan Raden Intan selaku PPK telah memperkaya orang lain.

"Yakni terdakwa Juli sebesar Rp. 9.520.000 ditambah Rp. 403.928.000," ungkapnya, Kamis 5 Maret 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved