Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
Terungkap di Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran, Pengurus Partai Bisa Berikan Proyek
Dapat proyek dari Sonny Zainhard Utama, saksi sebut yang bersangkutan masih kerabat Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dapat proyek dari Sonny Zainhard Utama, saksi sebut yang bersangkutan masih kerabat Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
Hal ini diungkapkan oleh saksi Mursalin Mansur dalam persidangan perkara dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 19 Maret 2020.
Mursalin mengatakan, mulanya ia bisa mendapat proyek dalam pembangunan RSUD Pesawaran setelah mengetahui adanya lelang di LPSE.
Setelah itu, Mursalin mengaku menghubungi terdakwa Raden Intan untuk menanyakan paket proyek yang ada.
• BREAKING NEWS Sidang Korupsi Pembangunan RSUD Pesawaran, 3 Orang Saling Debat
• Raden Intan dan Taufiqurrahman Bantah Kerugian Negara Rp 4 Miliar dalam Pembangunan RSUD Pesawaran
• Keterbatasan Alat, PT ASDP Cabang Bakauheni Hanya Cek Suhu Tubuh Penumpang Pejalan Kaki
• MA Kabulkan Kasasi Terdakwa Kasus Kredit Macet Fiktif di Bank Lampung
"Setelah menghubungi Raden, saya diminta hubungi Sonny," kata pengusaha travel ini.
"Apa yang dibicarakan?" sahut JPU Volan.
Mursalin hanya terdiam dan tidak bisa menjawab.
"Saya bacakan BAP anda, lalu Sonny bilang kalau konstruksi sudah ada isinya, akhirnya ditawarkan paket proyek konsultan perencanaan dengan ijon 35 persen, kemudian paket tersebut diberikan ke Juli, anda itu bukan pengusaha proyek, kok bisa minta?" tanya Volan.
Lagi-lagi Mursalin hanya terdiam dan tak bisa menjawab.
"Terus hubungannya Sonny dengan anda apa?" tanya Volan.
"Gak ada, saya kenal dengan Sonny sebagai pengurus partai," jawab Mursalin.
Tak terima dengan jawaban Mursalin, JPU Volan membacakan BAP Mursalin terkait perkenalannya dengan Sonny.
"Anda jawab, saya kenal Sonny di Ormas Pemuda Pancasila dan sebagai pengurus partai di Demokrat Pesawaran dan Sonny merupakan family Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, benar pak?" tanya Volan.
"Betul," jawab Mursalin.
"Apa kapasitasnya bisa memberikan proyek? Kan orang dinas bukan?" tanya JPU Volan.
"Saya gak bisa jawab," kata Mursalin.
"Ada hubungan sama bupati?" sahut Ketua Majelis Hakim Syamsudin.
"Saya rasa iya," jawab Mursalin.
Dalam persidangan lanjutan ini diagendakan dengan keterangan saksi sebanyak tujuh orang.
Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa korupsi pembangunan RSUD Pesawaran kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 5 Maret 2020.
Ketiganya yakni Raden Intan pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran,Taufiq Urrahman kontraktor, dan Juli konsultan proyek pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi.
Rugikan Negara hingga Rp 4,8 Miliar
Sebelumnya, tidak sesuai spek, pembangunan Lantai 2 dan Lantai 3 RSUD Pesawaran mengalami kerugian Rp 4,8 miliar.
Dalam dakwaannya, JPU Syukri mengatakan dari hasil pemeriksaan atas pekerjaan pembangunan gedung rawat inap terhadap 4 sampel beton dengan jenis Sampel Beton Silinder dengan ukuran tinggi 20 cm dan diameter 10 cm tidak sesuai.
"Berdasarkan nilai kuat tekan beton yang direncanakan sebesar 225 kg per centimeter persegi hasil pengujian kuat tekan mutu beton inti lebih rendah dari pada nilai kuat tekan beton rencana yaitu sebesar 114 kg per cm kubik," ungkapnya, Kamis 5 Maret 2020.
Lanjutnya, hasil uji kuat tekan beton tidak memenuhi syarat terhadap rencana sehingga item pekerjaan tersebut tidak layak diterima.
"Sehingga Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 4.896.116.264," tandasnya.
Rugikan Negara Hampir Rp 5 Miliar
Rugikan negara hampir Rp 5 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua kontraktor didakwa Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Ayat 1 tentang tindak pidana korupsi.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi RSUD Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (5/3/2020).
Dalam dakwaannya, JPU Syukri menyebutkan atas perbuatan Raden Intan selaku PPK telah memperkaya orang lain.
"Yakni terdakwa Juli sebesar Rp. 9.520.000 ditambah Rp. 403.928.000," ungkapnya, Kamis 5 Maret 2020.
Sementara, kata dia, terdakwa Taufiq Urrahman telah memperkaya diri sebesar Rp. 4.482.668.264.
"Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK RI kerugian negara sebesar Rp. 4.896.116. 264," tandasnya.
Pinjam Perusahaan
Pinjam perusahaan orang lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua kontraktor masuk dalam pusaran korupsi Pengadaan Gedung Rawat Inap Lantai 2 & Lantai 3 RSUD Pesawaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran.
Dalam dakwaannya, JPU Syukri ketiga terdakwa melakukan tindak pidana penjara korupsi yang berawal dari pemenangan perusahaan yang mengerjakan Pengadaan Gedung Rawat Inap Lantai 2 dan Lantai 3 RSUD Pesawaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran TA. 2018.
"Secara administrasi dimenangkan oleh CV. Widya Kreasi," ungkapnya, Kamis 5 Maret 2020.
Namun dalam pelaksanaannya, kata JPU, paket pekerjaan Konsultan Perencana senilai Rp. 33.792.000 dan Pengadaan Gedung Rawat Inap Lantai 2 dan Lantai 3 RSUD senilai Rp. 653.795.800 dikerjakan oleh terdakwa Juli dengan sepengetahuan Raden Intan selaku PPK.
"Pelaksana pengadaan gedung rawat inap lantai 2 dan lantai 3 RSUD Pesawaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran TA. 2018 senilai Rp. 33.305.200.000 dikerjakan terdakwa Taufiq Urrahman," tandasnya.
3 Orang Berdebat
Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan lantai II dan lantai III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran berjalan alot.
Tiga terdakwa korupsi pembangunan RSUD Pesawaran kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 5 Maret 2020.
Ketiganya yakni Raden Intan pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran,Taufiq Urrahman kontraktor, dan Juli konsultan proyek pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi.
Dalam sidang yang digelar di ruang Bagir Manan ini dihadirkan delapan saksi yakni, Kadiskes Pesawaran Harun Tri Joko, Sekertaris Diskes Pesawaran Widodo, Masduki PNS RSUD Pesawaran, Ari Wibowo PNS Dinkes Pesawaran, Desma Herlinawati PNS Dinkes Pesawaran, Iwan Candra Gautama PNS BPKAD Pesawaran, Khairullah Nasution PNS RSUD Pesawaran dan Mukhlisin Wiraswasta.
Dalam persidangan ini pun sempat terjadi perdebatan, sehingganya antara saksi, JPU dan PH melakukan klarifikasi di hadapan Ketua Majelis Hakim Samsudin, Surisno, dan Abdul Gani.
Perdebatan ini diawali saat JPU Wahyudi menanyakan dasar Kadiskes Harun menggunakan anggaran sebelum anggaran pembangunan disahkan.
"Sesuai dengan konsultasi dengan BPKP sehingga berani menggunakan," jawab Harun.
Yudi pun menyangkal jika penggunaan anggaran sebagaimana dokumen pelaksana tidak dijadikan acuhan.
Alhasil terjadi perdebatan antara JPU saksi dan PH, ketua Mejelis Hakim Samsudin pun menyela dan meminta kedua belah pihak melakukan klarifikasi.
"Kita ini mencari fakta, dari fakta dihubungan bertentangan atau tidak, sekarang cari fakta, dan jangan menyimpulkan jangan dulu," kata Samsudin.
Dalam dakwaannya, ketiga terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pesawaran.
Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidiar sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)