CPNS 2020
Antisipasi Penyebaran Corona Covid-19, Tes SKB CPNS Ditunda
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung tunda pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung tunda pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
Kepala BKD Lampung Lukman kepada TribunLampung.CO.ID, Jumat (20/3/2020) mengatakan penundaan tersebut akibat merebaknya virus corona Covid-19.
Pemprov Lampung hanya mengikuti Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Całon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Lalu surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019.
Dengan memperhatikan Status Tanggap Darurat Bencana Nasional non-Alam Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.
• Tips Lolos Tes SKB CPNS 2020 dan Cara Hitung Ranking Tes SKD CPNS 2020
• Cara Hitung Ranking Tes SKD CPNS 2019 dan Tips Lolos Tes SKB CPNS 2020
• Petugas di Sea Port Pelabuhan Bakauheni Dilengkapi Masker, Sarung Tangan dan Hand Sanitizer
• Pemprov Lampung Tunggu Pengajuan RAB Covid-19 dari Diskes
Sementara untuk pengumuman seleksi kompetensi dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai jadwalnya pada 22-23 Maret melalui portal resmi penerimaan CPNS di setiap instansi.
Pelaksanaan SKB baik yang menggunakan CAT BKN maupun yang diselenggarakan oleh instansi semula direncanakan mulai 25 Maret 2020.
Akan tetapi ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.
Kepala UPT BKN Regional V Muhammad Mujaedi mengatakan pelaksaan SKB akan diselenggarakan mulai 25 Maret mendatang.
"Pada prinsipnya masih menunggu dan siap mengikuti keputusan dari pusat, dan pelaksanaan akan tetap diundur," terangnya.
Saat ini seleksi CPNS 2019 sudah merampungkan tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Merujuk Permenpan RB No.24/2019 mengenai passing grade bahwa nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade.
Diantaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80 dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126. Sumbangan SKB sebesar 60 persen dari total penilaian.
Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja.