Pencurian di Bandar Lampung

Curiga Ada Mobil di Pinggir Jalan, Warga Dapati 3 Pemuda Tengah Buka Paksa Pintu Kios Rokok

Suaib warga sekitar mengungkapkan kelima pemuda yang diamankan saat dipergoki tengah membuka paksa pintu kios.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polsek Kedaton
5 pelaku diamankan di Polsek Kedaton. Curiga Ada Mobil di Pinggir Jalan, Warga Dapati 3 Pemuda Tengah Buka Paksa Pintu Kios Rokok 

Petugas Polsek Gedung Aji bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang berhasil mengungkap tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah PNS.

Kapolsek Gedung Aji Iptu Suhardi, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi pada Selasa (21/1), sekitar pukul 05.30 WIB di rumah korban.

"Identitas korban Mukhtadi, berprofesi PNS, warga Kampung Karya Bakti, Kecamatan Meraksa Aji, Tulangbawang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp 315 Juta," ujar Iptu Suhardi, Selasa (17/3).

Tindak pidana curat yang dialami korban terjadi saat rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal korban berpergian ke Pulau Jawa. Korban baru mengetahui kalau rumahnya telah dibobol pelaku saat kembali pada 21 Januari lalu.

Saat itu korban mendapati jendela rumah sudah dalam keadaan rusak, lalu korban masuk ke kamarnya dan melihat sudah berantakan. Kemudian korban memeriksa barang-barang berharga apa saja yang telah hilang diambil oleh pelaku.

"Adapun barang-barang berharga milik korban yang telah hilang di antaranya uang tunai sebanyak Rp 280 juta yang disimpan di dalam box tupperware di balik lemari kamar, uang tunai Rp 35 juta yang disimpan di dalam tas yang tergantung di balik pintu kamar, uang dalam kaleng tabungan yang tidak diketahui jumlahnya dan perhiasan kalung emas 24 karat seberat 50 gram serta kalung dan gelang imitasi," ungkap Iptu Suhardi.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas Polsek Gedung Aji bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang meringkus tersangka yang berinisial MO als KG (34),warga Kampung Karya Bakti di rumahnya, Selasa (17/3), sekitar pukul 02.30 WIB.

Petugas juga menyita uang tunai Rp 31 juta, kalung emas 24 karet seberat 50 gram serta perhiasan imitasi lainnya berikut surat pembelian perhiasan, palu, dua batang per mobil, kain spanduk bekas, kaleng tabungan dan box tupperware.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved