Pencurian di Bandar Lampung

Tertangkap Basah Dongkel Kios Rokok di Underpass Unila, Kelima Pelaku Punya Peran Masing-masing

Kapolsek Kedaton Kompol Daud mengatakan kelima pemuda diamakan saat melakukan aksinya. Berikut peran kelima pelaku.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polsek Kedaton
Pelaku diamankan di Polsek Kedaton. Tertangkap Basah Dongkel Kios Rokok di Underpass Unila, Kelima Pelaku Punya Peran Masing-masing 

Petugas juga menyita uang tunai Rp 31 juta, kalung emas 24 karet seberat 50 gram serta perhiasan imitasi lainnya berikut surat pembelian perhiasan, palu, dua batang per mobil, kain spanduk bekas, kaleng tabungan dan box tupperware.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved