Kecanduan Film Porno, Suami Jual Istri ke Empat Pria, Sekali Pentas Pelaku Raup Rp 6 Juta 

Tak tanggung-tanggung, bahkan dia meminta istrinya untuk melakukan hubungan tidak wajar dengan tiga sampai empat orang pria.

Editor: Romi Rinando
Serambi news
Ilustrasi: Kecanduan Film Porno, Suami Jual Istri ke Empat Pria Hidung Belang, Sekali Pentas Pelaku Raup Rp 6 Juta  

Sementara itu, AEM mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah menjual istrinya.

Dia juga mengungkap, pertama saat istri akan dijual sempat menolak, tapi setelah didesak terus akhirnya menerima.

Ditambahkannya, kasus jual istri ini dilakukan atas kesepakatan, jadi tidak sepihak.

"Ini atas dasar bersama, uangnya saya kasihkan ke istri," ucapnya tertunduk malu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE dan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, ancaman pidana enam tahun penjara.

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yaitu, dua handphone, sprei, handuk, uang tunai Rp 2 juta, alat kontrasepsi, buku nikah, kartu ATM dan sejumlah barang bukti lainnya. (Artikel ini telah tayang di serambinews.com) 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved