Tribun Pringsewu

Gadis Cantik di Pringsewu Tipu Karyawan Hotel, Modus Pinjam Motor Lalu Bawa Kabur Bersama Kekasih

Sudah pinjam sepeda motor kepada pekerja di hotel, perempuan muda berinisial BWS (25) ini pun tidak mengembalikannya.

Dokumentasi Polsek Sukoharjo
BWS (25) saat diamankan di Polsek Sukoharjo. Gadis Cantik di Pringsewu Tipu Karwayan Hotel, Modus Pinjam Motor Lalu Bawa Kabur Bersama Kekasih 

Polisi menjerat BWS dengan Pasal 378 jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan berupa Honda Beat warna biru No Pol BE-8960-UW.

Hasil Penipuan Dihabiskan Bersama Kekasih

Kepada polisi, BWS mengakui perbuatannya tersebut.

Dia mengakui sepeda motor yang dipinjam telah digadaikan kepada AN warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

"Digadaikan seharga Rp 2 juta," kata Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Senin, 23 Maret 2020.

Ditambahkan Musakir, uang hasil menggadai motor sudah dihabiskan pelaku bersama kekasihnya YY untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Polisi belum berhasil menangkap kekasih pelaku, YY dan penggadai motor berinisial AN.

Musakir memastikan, pihaknya telah menetapkan kedua orang tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved