Tribun Pringsewu
Gadis Cantik di Pringsewu Tipu Karyawan Hotel, Modus Pinjam Motor Lalu Bawa Kabur Bersama Kekasih
Sudah pinjam sepeda motor kepada pekerja di hotel, perempuan muda berinisial BWS (25) ini pun tidak mengembalikannya.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Polisi menjerat BWS dengan Pasal 378 jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan berupa Honda Beat warna biru No Pol BE-8960-UW.
Hasil Penipuan Dihabiskan Bersama Kekasih
Kepada polisi, BWS mengakui perbuatannya tersebut.
Dia mengakui sepeda motor yang dipinjam telah digadaikan kepada AN warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
"Digadaikan seharga Rp 2 juta," kata Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Senin, 23 Maret 2020.
Ditambahkan Musakir, uang hasil menggadai motor sudah dihabiskan pelaku bersama kekasihnya YY untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Polisi belum berhasil menangkap kekasih pelaku, YY dan penggadai motor berinisial AN.
Musakir memastikan, pihaknya telah menetapkan kedua orang tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)