Tribun Bandar Lampung

Istri Jadi TKW di Arab, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Selama Hampir 7 Tahun

Seorang ayah di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Istri Jadi TKW di Arab, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Selama Hampir 7 Tahun 

Namun saat itu, pelaku terus menakut-nakuti hingga membuat korban terpaksa mengikuti petunjuk pelaku dengan cara persetubuhan.

"Ada ketakutan."

"Keterangan sementara ketakutan dari korban karena ditakut-takuti ada santet sehingga mau mengikuti petunjuk dari bapaknya, apalagi bapaknya sendiri yang menyampaikan," tuturnya.

Korban hamil

Perbuatan keji JN membuat korban hamil dengan usia kandungan 26 minggu atau sekitar 7 bulan.

Usia kandungan tersebut diketahui setelah korban melakukan visum untuk keperluan penyelidikan polisi.

Kini, pelaku sudah ditahan di Polres Tangerang Selatan.

Pelaku dikenai Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kakak beradik diperkosa ayah kandung

Sebelum kasus siswi SMA diperkosa ayah kandung, aksi bejat seorang pria terhadap putri kandungnya terbongkar di Maluku Tengah.

SL (20) dan NL (22), 2 gadis kakak beradik diperkosa ayah kandung mereka sendiri.

Bahkan, keduanya sampai mengalami trauma atas kejadian yang menimpa mereka.

Akibat kejadian itu, kedua korban harus meninggalkan rumah mereka di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Mereka kemudian tinggal bersama ibu dan nenek mereka di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

“Kedua korban sampai saat ini masih trauma dengan kejadian yang mereka alami,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kompas.com di Ambon, Jumat (23/8/2019).

Julkisno menyebut, 2 gadis kakak beradik diperkosa ayah kandung tersebut mengalami trauma lantaran perbuatan bejat ayah mereka telah berlangsung lama dan terjadi berulang-ulang.

“Bayangkan kejadian itu dari tahun 2010 saat SL masih berusia 11 tahun dan kakaknya NL masih berusia 13 tahun, jadi memang mereka trauma,” katanya.

Julkisno mengatakan, kedua korban selama ini tidak berani menceritakan kejadian itu kepada sang ibu dan keluarga yang lain.

Hal itu lantaran mereka kerap diancam akan dibunuh oleh RAL dengan parang.

“Tersangka ini selalu mengancam menghabisi nyawa kedua putrinya itu dengan parang, jika sampai memberitahukan ke orang lain, itu yang bikin kedua korban terus tutup mulut,” katanya.

“Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancamnya."

"Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno.

Seusai menyetubuhi korban, lanjut dia, tersangka langsung menyuruh korban keluar dari dalam kamar.

Sejak kejadian itu, kata Julkisno, tersangka kemudian terus mengulangi perbuatannya itu hingga saat ini.

Tidak hanya SL, tersangka juga melakukan hal yang sama pada NL putrinya yang lain.

Polisi menyebut, kedua korban tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu kepada keluarga yang lain.

Sebab, tersangka selalu mengancam akan membunuh kedua putrinya itu jika kejadian itu diceritakan kepada sang ibu dan teman-temannya. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)

Ratusan Dus Berisi Masker Hilang di RS Saat Wabah Virus Corona, Kapolres: Sangat Tidak Manusiawi

Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Corona Bakal Dipenjara

Bermodalkan Lencana Kepolisian, Pemuda Peras dan Setubuhi Wanita

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved