Aksi Pria Lucuti Pakaian Siswi SMK Tak Berlanjut karena Kepergok Satpam
Korban yang sudah tidak memakai celana lagi karena telah dipeloroti pelaku akhirnya terselamatkan
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: taryono
Karena tepergok, pelaku melarikan diri.
Korban kemudian diantar pulang oleh satpam sekolah.
Musakir mengatakan, Sur dan WY sudah saling mengenal.
Sebelumnya pencabulan itu, Sur menghubungi korban melalui chat di Facebook.
Keduanya pun janjian bertemu di sekolah.
"Pelaku yang menghubungi korban lewat Facebook, mengajak bertemu di salah satu SMK di Kecamatan Adiluwih," ungkap Musakir, Rabu (25/3/2020).
Sur memaksa korban yang merupakan siswi SMK itu melayani nafsu bejatnya di teras sekolah.
Perkara ini dilaporkan ke Polsek Sukoharjo dua hari berselang.
"Setelah menerima laporan pengaduan dari orangtua korban, petugas langsung melakukan serangkaian upaya penyidikan, mulai dari memeriksa saksi, korban dan juga melakukan penyelidikan," ungkap Musakir, Rabu (25/3/2020).
Menerima informasi pelaku sedang berada di rumahnya, polisi langsung melakukan penangkapan, Senin (23/3/2020).
Sur digelandang ke Mapolsek Sukoharjo.
Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan.
Sur dijerat dengan pasal 82 e jo pasal 82 ayat 1 UU No17 UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolsek. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)