Kasus Corona di Lampung
Disdikbud Lampung Akan Ikuti Arahan Pemerintah Soal Peniadaan UN
Disdikbud Lampung mengikuti arahan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung mengikuti arahan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Disdikbud Lampung Aswarodi saat dihubungi via telephone, Rabu (25/3/2020).
Pihaknya memang belum mendapatkan surat edaran (SE) terkait pembatalan UN.
Tetapi saat ini telah didapatkan informasi yang valid tentang Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
“Salah satu pokok penting dalam edaran ini adalah keputusan pembatalan (meniadakan) UN Tahun 2020 dan diharapkan semua Disdikbud menerapkan SE tersebut,” katanya.
• Disdik Lampung Selatan Tunggu Instruksi Resmi Soal Peniadaan Ujian Nasional 2020
• Disdikbud Lampung Tetap Lanjutkan UNBK SMA Sesuai Jadwal
• Cegah Corona, Warga Binaan Lapas Way Hui Diajak Semprot Disinfektan dan Meracik Hand Sanitizer
• Harga Gula Pasir di Kotabumi Tembus Rp 18 Ribu per Kg
Makanya Jumat (27/3/2020) dirinya akan mengumpulkan semua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) jenjang SMA, SMK hingga SLB dari semua daerah untuk penyamaan persepsi termasuk libur siswa akan dibahas dan bagaimana penilaian siswa di sekolah.
"Jadi para pengurus MKKS ini nantinya akan secara detail menyampaikan terkait pembatalan ujian nasional tersebut kepada kepala sekolah," terangnya.
Terkait apakah ada perpanjang liburan atau tidak maka nantinya pada rapat Jumat akan dijelaskan dan yang pasti saat ini pihaknya masih mengacu surat edaran yang lama libur sekolah itu sampai 4 April.
“Tanggal 4 April kan masih lama, tetapi perpanjanagn itu sudah kita pikirkan dan akan melihat situasi terkini. Berharap virus itu cepat selesai dan kita kembali seperti dulu,” ujarnya
Ditambahkan Kadisdikbud Lampung Sulpakar bahwa dirinya mengimbau kepada guru dan siswa tetap di rumah dan ikuti imbauan dari pemerintah agar semua terhindar dari penularan virus Corona.
Diharapkan juga semua guru tetap menjalankan tugas, siswa juga tetap belajar dengan jaringan online.
Apalagi Disdikbud Lampung telah mengeluarkan panduan pembelajaran berbasis Smartschool Lampung Berjaya.
Ada pun pembelajaran berbasis smart school diantaranya selama kegiatan belajar di rumah, setiap sekolah wajib membuat jadwal pembelajaran dalam jaringan (daring/online) pada kelas digital melalui laman http://smartschool. lampungprov.go.id.
Setiap harinya terbagi dalam 2 sesi mata pelajaran (mapel ditentukan oleh sekolah masing masing).
Sekolah wajib melibatkan guru penggerak untuk mendampingi guru pengampu/mapel untuk membuat kelas digital dimana setiap Kompetensi Dasar ( KD ) dialokasikan waktu selama 2 minggu.
Guru pengampu wajib memberikan kode atau kata kunci kepada setiap siswa penggerak untuk masuk ke dalam pembelajaran.
Guru pengampu wajib melaksanakan penilaian terhadap hasil atau tugas siswa di akhir pembelajaran kelas digital.
Sekolah melalui guru penggerak wajib membuat folder di google drive sekolah, untuk mengumpulkan hasil atau tugas-tugas yang dikirim oleh siswa yang terkumpulkan dalam satu folder.
“Saya minta juga kepada seluruh kepala sekolah wajib melaporkan seluruh kegiatan pembelajaran daring di sekolah,” katanya.
Demi mensukseskan pembelajaran melalui smart school Lampung Berjaya maka pos pembelajaran berbasis whatsapp bisa dilakukan.
Diantaranya sekolah melalui guru pengampu/guru mapel wajib membuat grup Whatsapp masing masing kelas.
Sekolah melalui guru penggerak wajib membuat folder di google drive sekolah, untuk mengumpulkan hasil atau tugas-tugas yang dikirim oleh siswa yang terkumpulkan dalam satu folder.
Selama kegiatan belajar di rumah, setiap sekolah wajib membuat jadwal pembelajaran melalui Group Whatsapp yang setiap harinya terbagi dalam 2 sesi mata pelajaran (mapel ditentukan oleh sekolah masing masing)
Guru pengampu dalam melaksanakan proses pembelajaran diwajibkan membuat instruksional melalui grup Whatsapp yang terdiri sumber materi bahan ajarnya. Dengan alokasi waktu selama 2 minggu dan dapat diunduh oleh siswa.
Memberikan Penugasan yang akan dikumpulkan di google drive sekolah, memberikan soal ujian atau penilaian harian yang dikirimkan melalui grup Whatsapp.
Kemudian dikumpulkan ke dalam google drive dan membuat penilaian secara manual setelah kegiatan pembelajaran selesai.
Sementera rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, bahwa Mendikbud Nadiem mengatakan setelah dipertimbangkan dan diskusikan dengan Presiden dan juga instansi di luar, maka Kemendikbud memutuskan untuk membatalkan ujian nasional di tahun 2020.
“Tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya," kata mantan pimpinan Gojek ini dalam rilisnya.
Dengan dibatalkannya UN maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan ataupun syarat seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
"Kita juga sudah tau bahwa UN bukanlah syarat kelulusan ataupun untuk seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” katanya.
Mengikuti UU Sisdiknas (sistem pendidikan nasional) bahwa evaluasi itu ada di guru dan kelulusan ada di sekolah masing-masing.
Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah (US) dapat menggunakan nilai US untuk menentukan kelulusan siswa.
Bagi sekolah yang belum melaksanakan US berlaku ketentuan bahwa kelulusan SD sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal).
Lalu, nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Sedangkan kelulusan SMP dan SMA sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kelulusan SMK sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Terkait belajar dari rumah, Mendikbud menekankan bahwa pembelajaran dalam jaringan (daring) atau jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa.
Pembelajaran daring difokuskan pada peningkatan pemahaman siswa mengenai virus korona dan wabah Covid-19. Pembelajaran daring itu gurunya bukan hanya memberikan pekerjaan saja kepada muridnya.
Tetapi juga ikut berinteraksi dan berkomunikasi membantu muridnya dalam mengerjakan tugasnya. Walaupun bekerja dari rumah, mohon siswa-siswa kita juga dibimbing.
"Baik Ujian Sekolah maupun Ujian Akhir Semester dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," katanya.
Terkait belajar dari rumah. Mendikbud menekankan bahwa pembelajaran dalam jaringan (daring)/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa.
Tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
"Kami ingin mengajurkan bagi daerah yang sudah melakukan belajar dari rumah agar dipastikan gurunya juga mengajar dari rumah untuk menjaga keamanan guru, itu sangat penting," pesan Nadiem.
Pembelajaran daring/jarak jauh difokuskan pada peningkatan pemahaman siswa mengenai virus korona dan wabah Covid-19.
Adapun aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing.
Termasuk dalam hal kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah. Bukti atau produk aktivitas belajar diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
"Walaupun banyak sekolah menerapkan belajar dari rumah, bukan berarti gurunya hanya memberikan pekerjaan saja kepada muridnya. Tetapi juga ikut berinteraksi dan berkomunikasi membantu muridnya dalam mengerjakan tugasnya. Mohon walaupun bekerja dari rumah, mohon siswa-siswa kita juga dibimbing," jelas Mendikbud.
"Kami sedang dan terus melakukan kerja sama dengan berbagai perusahaan telekomunikasi untuk memberikan subsidi data bagi siswa dan guru yang melakukan pembelajaran daring," imbuhnya.
Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020, Mendikbud meminta agar Dinas Pendidikan dan sekolah dapat menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah. Kemudian, PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan (1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau (2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan bahwa Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud akan memberikan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), dalam Petunjuk Teknis (juknis) Pengelolaan Dana BOS/BOP diperbolehkan untuk membeli barang sesuai kebutuhan, termasuk untuk membiayai keperluan untuk pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat-alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, masker, serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
"Surat Edaran ini kami sampaikan kepada para Kepala Daerah di seluruh Indonesia untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan," pungkas Mendikbud. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)