Kasus Corona di Lampung
4 Warga Lampung Ditangkap karena Sebar Hoaks Corona
NS menjadi orang keempat yang diamankan Polda Lampung karena telah menyebarkan berita bohong mengenai corona kepada masyarakat luas.
Sementara satu kasus yakni NS, terjadi setelah ada pasien positif corona di Lampung.
Kasus pertama penyebaran hoaks terjadi pada 2-3 Maret lalu.
Pelakunya seorang ibu rumah tangga, inisial EOR (28), warga Tanggamus.
EOR memposting berita gambar di Facebook dengan diberi keterangan foto: Awas di Kabupaten Pringsewu Pagelaran ada yang kena Corona, baru pulang dari Malaysia.
EOR kembali memposting berita bohong kedua pada keesokan harinya.
Postingan keduanya yakni, "hati-hati Corona sudah di Lampung".
Akun FB tersangka bersifat umum sehingga bisa dilihat masyarakat luas.
"Tersangka diamankan pada 11 Maret lalu," jelas Pandra.
Kasus hoaks kedua dilakukan seorang mahasiswa, inisial NYH, warga Bandar Lampung.
NYH membuat postingan berupa status WhatsApp di akun miliknya dengan kalimat, "Pasien Corona sudah masuk Lampung teman2, agar menjaga stamina dan waspada" dan percakapan selanjutnya dikatakan bahwa sudah ada pasien positif virus corona yang berasal dari Taiwan dan sudah dirujuk ke RSUDAM.
Hoaks diposting pada 4 Maret lalu dan membuat masyarakat menjadi resah.
Akibatnya, NYH diamankan Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Lampung pada 13 Maret 2020
Untuk kasus ketiga, Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan lagi seorang ibu rumah tangga.
Ibu rumah tangga ini diketahui bernama SA (32), warga Bandar Lampung, yang diamankan pada 17 Maret lalu.
SA memposting kabar bohong di FB dan Instagram.