Kasus Corona di Lampung

4 Warga Lampung Ditangkap karena Sebar Hoaks Corona

NS menjadi orang keempat yang diamankan Polda Lampung karena telah menyebarkan berita bohong mengenai corona kepada masyarakat luas.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Anggota Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menggiring tersangka NS (pakai masker) dalam ekspose di Kantor Ditkrimsus Polda Lampung, Rabu (25/3/2020). 

Adapun postingannya yakni, "Halah akhirnya sampai di Lampung Corona, kacau."

Kalimat ini diposting di akun Facebook-nya.

Dan di Instagram diposting pula, "Haduh sudah sampai sini corona". Sini ini maksudnya Lampung.

"Nah untuk yang kasus keempat yakni NS yang menyebarkan video yang menyatakan bahwa pasien 01 telah meninggal," tuturnya.

Diproses

Pandra mengatakan, media penyebaran hoaks yang dilakukan oleh para tersangka ini cukup variatif mulai dari FB, IG, bahkan WhatsApp.

"Saat ini keempatnya masih dalam proses lanjut dan ditindak tegas sesuai UU yang belaku," tuturnya.

Pandra mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoaks jika tidak ingin berakhir seperti empat tersangka.

"Bisa dikenai pasal 14 ayat 2 UU RI tahun 1946 yang berbunyi, barang siapa yang mengeluarkan pemberitahuan yang memberikan keonaran kepada rakyat dan patut pemberitahuan itu bohong dapat dihukum penjara tiga tahun, atau pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 UU RI tentang informasi dan transaksi elektronik dengan acaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tegasnya.

Pandra juga menghimbau kepada masyarakat untuk menyaring informasi sebelum membagikan informasi tersebut.

"Bukan saja di media sosial, di WhatasApp juga walaupun di kelompok sendiri, jangan menyebar informasi yang tidak benar," kata dia.

Cuma Ingin Diviralkan

NS, pelaku penyebar hoaks yang dihadirkan dalam ekspose di Mapolda Lampung kemarin mengatakan, dirinya tidak memiliki motif apa-apa.

Ia hanya ingin memviralkan video tersebut.

Namun ternyata video tersebut hoaks.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved