MUI Lampung Terbitkan Maklumat Tentang Salat Jumat Wilayah Lampung di Tengah Pandemi Corona 

Ketiga, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) haram menghadiri Shalat Jum’at. Keempat, Orang yang positif terpapar Virus Corona haram menghadiri Shalat Jumat.

Editor: Romi Rinando
Tribunlampung
Ketua MUI Lampung Khairuddin Tahmid 

"Saya ulang sekali lagi. Meninggalkan salat berjamaah dan salat Jumat pada masa tersebarnya wabah penyakit adalah sunah Rasulullah SAW," ujar Ustaz Abdul Somad secara tegas.

Wabah virus corona saat ini terjadi di Indonesia.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi karena menyerang semua negara di dunia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa MUI terkait hukum sholat Jumat dan hukum sholat berjamaah di masjid. 

Hukum salat bagi dokter dan perawat rawat pasien corona

Dalam video lain, Ustaz Abdul Somad menjawab pertanyaan mengenai dokter dan perawat yang merawat pasien terinfeksi virus corona.

Hal itu karena mereka bekerja terus menerus.

"Saya baru saja dapat kiriman foto seorang perawat tertutup semua dari ujung rambut sampai ujung kaki."

"Dan, dia masuk kerja dari jam dua siang sampai jam delapan malam," ungkap Ustaz Abdul Somad.

"Bagaimana salat Zuhur dan salat Ashar-nya?"

":Bagaimana salat Magrib dan salat Isya-nya?," tambahnya.

Dilansir Warta Kota, Ustaz Abdul Somad memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut melalui video yang diunggah di akun Instagram (IG) @ustadzabdulsomad_official pada Senin (23/3/2020).

UAS menjelaskan bahwa ada dispensasi bagi dokter dan perawat.

Menurut UAS, terdapat pengecualian hukum salat bagi dokter dan perawat, yang kini tengah berjuang mengobati pasien virus corona di rumah sakit.

Pengecualian hukum salat itu diatur dalam fatwa Dar Al Ifta Mesir, ulama-ulama Al Azhar Nomor 4845.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved