MUI Lampung Terbitkan Maklumat Tentang Salat Jumat Wilayah Lampung di Tengah Pandemi Corona
Ketiga, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) haram menghadiri Shalat Jum’at. Keempat, Orang yang positif terpapar Virus Corona haram menghadiri Shalat Jumat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung mengeluarkan maklumat pelaksanaan salat Jumat di tengah Pandemi corona.
Himbauan itu bisa menjadi panduan bagi umat Islam di Wilayah Provinsi Lampung.
Maklumat Nomor : B-012/DP.P-IX/III/2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COvid 19 ( Corona Virus Disease)Tersebut ditandatangani Ketua MUI Lampung KH Khairuddin Tahmid dan Sekretaris KH Basyarudin Maisir.
Maklumat itu antara lain berisi, pertama, :
Kabupaten/Kota atau daerah dalam wilayahnya seperti Kelurahan, Pekon, Desa, Kampung atau lingkungan yang masih dinyatakan aman/bukan zona merah dari penyebaran Virus
• Tanggapan Aa Gym terhadap Fatwa MUI tentang Meniadakan Salat Jumat karena Covid-19
• Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Sholat Jumat Saat Virus Corona, Bukan Pemerintah yang Larang
• Berikut Isi Fatwa dan Penjelasaan MUI soal Berpuasa dan Tarawih di Tengah Wabah Corona
Corona oleh Pemerintah setempat, maka tetap menyelenggarakan Shalat Jum’at disertai upaya-upaya pencegahan sesuai Ketentuan atau Protokol yang ditetapkan Pemerintah.
Kedua: Kabupaten/Kota atau daerah dalam wilayahnya seperti Kelurahan, Pekon, Desa, Kampung atau lingkungan yang telah dinyatakan
masuk zona merah penyebaran Virus Corona oleh Pemerintah setempat sehingga terjadi kekhawatiran masyarakat akan penyebaran Virus tersebut, maka tidak boleh menyelenggarakan Shalat Jum’at sampai dinyatakan aman.
Kemudian, kriteria tentang Menghadiri salat Jum’at (Hudlur al-Jumu’ah) antara lain.
Pertama, Orang Sehat atau Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib menghadiri Shalat Jum’at.
Kedua, Orang Dalam Pemantauan (ODP) tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri Shalat Jum’at.
Ketiga, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) haram menghadiri Shalat Jum’at. Keempat, Orang yang positif terpapar Virus Corona haram menghadiri Shalat Jumat.
Kelima, Orang yang tidak diwajibkan Shalat Jum’at tetap wajib melaksanakan Shalat Dhuhur di rumah masing-masing.
"Untuk itu, MUI memberi saran dan ajakan agar takmir Masjid melibatkan ulama, tokoh dan Pemerintah setempat dalam penyelenggaraan Shalat Jumat.
Kemudian, Takmir Masjid melakukan usaha dengan sungguh-sungguh untuk mengikuti ketentuan atau
protokol pencegahan Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah," kata Khairuddin, melalui rilisnya Kamis, (26/3/2020).