Kasus Corona di Indonesia

283 Jenazah Dimakamkan Sesuai Prosedur Pasien Virus Corona, Suara Gubernur Jakarta Mendadak Bergetar

Saat sampaikan data korban dimakamkan sesuai protokol pemulasaran jasad pasien virus corona atau Covid-19, suara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan..

Tangkapan layar YouTube
Ilustrasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 283 Jenazah Dimakamkan Sesuai Prosedur Pasien Virus Corona, Suara Gubernur Jakarta Mendadak Bergetar. 

8. Kalimantan Selatan: 4 kasus baru

9. Sulawesi Selatan: 4 kasus baru

10. Sumatera Barat: 3 kasus baru

11. Bangka Belitung: 1 kasus perdana

12. DI Yogyakarta: 1 kasus baru

13. Jambi: 1 kasus baru

14. Jawa Timur: 1 kasus baru

15. Kalimantan Barat: 1 kasus baru

16. Kepulauan Riau: 1 kasus baru

17. Riau: 1 kasus baru

Dalam proses verifikasi: 5 kasus baru

Total: 129 kasus baru

2 lokasi makam

Pemprov DKI Jakarta menetapkan dua lokasi makam sebagai tempat pemakaman jenazah pasien yang positif virus corona.

Kedua lokasi makam untuk jenazah pasien Covid-19 tersebut berada di TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon.

TPU Tegal Alur berada di Kalideres, Jakarta Barat.

Sementara, TPU Pondok Ranggon berada di Jakarta Timur.

Alasan pemilihan dua lokasi makam tersebut karena masih memiliki lahan yang cukup luas.

Tempat Pemakaman Umum Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. 2 Lokasi Makam untuk Pasien Virus Corona yang Meninggal di Jakarta, 1 Jenazah Diurus 10 Petugas.
Tempat Pemakaman Umum Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. 2 Lokasi Makam untuk Pasien Virus Corona yang Meninggal di Jakarta, 1 Jenazah Diurus 10 Petugas. (TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah)

Siti mengatakan, jenazah pasien korban Covid-19 yang dimakamkan di kedua lokasi makam itu tak akan ditempatkan di blok khusus.

Jenazah akan ditempatkan di satu area dengan jenazah lain yang lebih dulu dimakamkan.

Selain memakamkan para korban Covid-19, kedua TPU tersebut juga menjadi lokasi dimakamkan para korban penyakit menular lainnya.

"Blok khusus untuk penyakit menular tidak ada. Kami gunakan makam pada umumnya," kata Siti.

Kendati demikian, Siti menjamin, jenazah pasien virus corona yang dimakamkan di kedua TPU tersebut tak akan menulari warga sekitar.

"Dinas Kesehatan perlakukan jenazah sudah sesuai SOP mereka, dan mereka yakinkan bahwa tidak akan terjadi penularan apapun," ujarnya.

Salah satu SOP yang diterapkan terhadap pasien Covid-19, yakni jenazah sudah dibungkus dalam peti mati, yang dilapisi plastik tebal sejak dibawa dari rumah sakit.

Untuk korban Covid-19 yang boleh dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta, hal itu tetap mengacu pada Pasal 3 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Dalam Perda tersebut dijelaskan, jenazah yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.

"Serta, warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta," kata Siti.

Lokasi TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (28/5/2018). 2 Lokasi Makam untuk Pasien Virus Corona yang Meninggal di Jakarta, 1 Jenazah Diurus 10 Petugas.
Lokasi TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (28/5/2018). 2 Lokasi Makam untuk Pasien Virus Corona yang Meninggal di Jakarta, 1 Jenazah Diurus 10 Petugas. (TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah)

Perlakuan khusus terhadap jenazah

Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait tata cara pemakaman atau pemulasaraan jenazah warga yang wafat akibat virus corona (Covid-19).

Update Corona di Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, salah satu pihak yang diajak berdiskusi itu ialah pemuka agama.

Sebab, ada perlakuan khusus yang harus diterapkan bagi warga yang wafat akibat terinfeksi virus asal Wuhan, Tiongkok ini.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari penularan virus corona agar penyebarannya tak semakin meluas.

"(Kami berkoordinasi) dengan para pemuka agama untuk membuat standar operasinya," ucapnya, Selasa (24/3/2020).

Tak hanya itu, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu juga menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan semua rumah sakit yang menangani pasien terkait virus corona.

Pasalnya, perlakuan khusus harus dilakukan sejak pasien itu dinyatakan meninggal dunia di kamar isolasi hingga proses pemandian jenazahnya.

"Dari situ akan dilakukan sesuai SOP dan memang perlakukannya kita juga sediakan peti jenazah oleh Pemprov DKI," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon sebagai lokasi makam untuk memakamkan jenazah warga yang meninggal karena Covid-19.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemakaman (Dinas Pertamanan dan Hutan Kota) yaitu di Pondok Ranggon, kemudian saat ini dibuka di Tegal Alur," tuturnya.

Petugas makam dilengkapi APD

Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Siti Hasni memastikan petugas makam yang menangani pemakaman jenazah Covid-19 dibekali alat pelindung diri (APD).

Sedangkan, proses penggalian makam tetap dilakukan seperti biasa.

"Petugasnya yang mengurus pemakamannya, tetap petugas dari masing-masing TPU. Misalkan, pemakaman di Tegal Alur, yang memakamkan ya petugas dari TPU Tegal Alur, cuma memang mereka memakai APD seperti masker dan sarung tangan," kata Siti saat dihubungi Tribun Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Siti menjelaskan SOP petugas pemakaman terhadap jenazah korban Covid-19, yakni mulai dari membawa jenazah dari Rumah Sakit menuju TPU menggunakan mobil jenazah milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta hingga memakamkannya.

Dikatakan Siti, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05/SE/2020 tentang Kegiatan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Taman Pemakaman Umum DKI Jakarta.

"Jadi kami tidak lakukan pemulasaran atau tidak urus jenazahnya karena itu merupakan bagian dari Dinas Kesehatan atau rumah sakit karena mereka yang lebih paham tangani hal itu," kata Siti.

Adapun saat dibawa, jenazah sudah dimasukkan ke dalam peti mati dan sudah dibungkus plastik untuk mencegah penularan.

"Jadi kami setelah ada pemulasaraan dari Dinas Kesehatan atau rumah sakit, sudah di pack dalam peti yang wadahnya kami yakin aman tidak menularkan," kata Siti.

Siti menerangkan, jumlah petugas pemakaman mulai dari mengantar jenazah dan memakamkannya berjumlah delapan hingga sepuluh orang dalam satu sesi.

"Itu dari kami dua sampai empat orang untuk antar. Dan di TPU empat sampai enam orang," katanya.

Setelah proses pemakaman, petugas makam diwajibkan membersihkan diri.

Mobil jenazah pun harus disterilkan dengan cairan disinfektan untuk menghilangkan virus.

Sebelumnya, Siti mengatakan tak ada blok khusus untuk makam korban Covid-19, baik di TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon yang jadi rujukan TPU di Jakarta,

Lokasi makam mereka akan satu area dengan jenazah umum yang lebih dulu dimakamkan.

Siti mengatakan, tidak adanya pemisahan area makam lantaran sudah ada SOP khusus yang diberikan Dinas Kesehatan DKI dalam menangani jenazah korban Covid-19.

"Karena dari Dinas Kesehatan perlakuan terhadap jenazah sendiri sudah sesuai SOP mereka dan mereka yakinkan bahwa tidak akan terjadi penularan apapun," ujarnya.

Sementara ini, Siti mengaku tak memegang data rekapan tentang sudah ada berapa jenazah korban Covid-19 yang dimakamkan di TPU Tegal Alur.

Sebab, TPU Tegal Alur memang menjadi salah satu TPU rujukan untuk memakamkan jenazah korban penyakit menular, tak hanya Covid-19.

"Kalau dibilang Covid-19 yang masuk, saya tidak dapat pastikan karena data yang kami terima keterangannya penyakit menular," kata Siti.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Suaranya Bergetar Sebut 283 Warga Dimakamkan, Anies: Itu Warga Kita yang Bulan Lalu Sehat.

Suara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendadak bergetar, saat sampaikan data mengenai jumlah korban meninggal dunia, yang harus dimakamkan sesuai protokol pemulasaran jasad pasien virus corona atau Covid-19. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved