Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
BREAKING NEWS Sidang Suap Fee Proyek Lampura Digelar via Video Conference, JPU Hadirkan 7 Saksi
Antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), PN Tanjungkarang menggelar sidang suap fee proyek Lampung Utara secara daring.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang suap fee proyek Lampung Utara secara daring, Senin 30 Maret 2020
Pantauan Tribunlampung.co.id, saat ini tim teknisi PN Tanjungkarang masih mempersiapkan beberapa perlengkapan untuk digelarnya persidangan dengan video conference.
Tak hanya itu, meja Jaksa Penuntut Umum yang biasanya berhimpitan sekarang diberi jarak satu meter, begitu juga halnya meja Penasihat Hukum.
Sementara itu pengunjung sidang pun dibatasi, bahkan kursi pengunjung yang biasa diduduki banyak sekarang hanya diperbolehkan dua orang dengan jarak tertentu.
Dalam persidangan kasus suap fee proyek Lampung Utara saat ini diagendakan dengan keterangan saksi.
• Ada Wabah Corona, Sidang Suap Fee Proyek Lampung Utara Digelar via Video Conference
• Bahasa Sandi Oknum Perwira Polda Lampung untuk Hilangkan Barang Bukti saat OTT KPK
• Diskes Lampung Rilis 1 Pasien Virus Corona Meninggal Dunia, ODP 800 Orang, PDP 10 Orang
• BREAKING NEWS Pohon Tumbang Timpa 8 Rumah di Jalan WR Supratman Telukbetung Selatan
JPU pun akan menghadirkan 7 orang saksi yaitu 4 orang dari unsur pejabat dan mantan pejabat di Lampung Utara serta 3 orang dari pihak swasta.
Eks Bendahara Dinas PUPR Lampura Ungkap Aliran Suap Fee Proyek, Jaksa dan Polisi Dapat Jatah
Eks bendahara dan keuangan Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura) blak-blakan ungkap semua aliran suap fee proyek, mulai dari jaksa hingga jurnalis dapat jatah.
Hal ini terungkap saat saksi eks Bendahara dan Keuangan (2015-2017) Dinas PUPR Lampura Fria Apris Pratama memberi keterangan dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Senin 16 Maret 2020.
Fria Apris Pratama memberi keterangan secara gemblang dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Senin 16 Maret 2020.
Fria menyebutkan pada Tahun 2015, ia pernah mengantarkan uang hasil fee proyek kepada seorang jaksa di Lampung.
"Jaksa dua kali, satu atas perintah Syahbudin, isinya gak tahu, tapi yang kedua Rp 20 juta, dan polisi Rp 1 miliar," ungkap Fria, Senin (16/3/2020).
Tak hanya itu, di tahun yang sama, Fria mengaku, mengantarkan dua tas berisi uang sebesar Rp 2,5 miliar ke adik Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara.
"Dua tas ransel besar mata uang rupiah, sebesar Rp 2,5 miliar dibagi dua ransel. Itu diantar di Bandar Lampung, tak jauh dari rel di rumah Dani (adik bupati)," kata Fria.
Tak cukup itu saja, rupanya pada tahun yang sama, Fria juga mengantarkan uang kepada salah seorang staf BPK Lampung sebesar Rp 500 juta.