Kasus Corona di Lampung
Cerita Tim Operasi Aman Nusa II Krakatau Cegah Covid-19, Sasar Warga Kumpul di Warnet hingga Taman
Tim Operasi Aman Nusa II Krakatau iringan enam mobil melakukan patroli menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berkumpul tanpa alasan yang jelas.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kedai kopi, arena futsal, warung internet (warnet), taman, dan ruas jalan protokol kerap menjadi tempat kumpul masyarakat menjadi sasaran Tim Operasi Aman Nusa II Krakatau mencegah penyebaran Covid-19.
Tim terdiri dari Subsatgas Binmas, Subsatgas Pamobvit, Subsatgas Samapta, dan Subsatgas KBR Brimob Polda Lampung gencar melakukan patroli pembubaran dibeberapa tempat keramaian tersebut.
Pantauan Tribunlampung.co.id, Tim Operasi Aman Nusa II Krakatau iringan enam mobil melakukan patroli menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berkumpul tanpa alasan yang jelas atau hanya sekadar nongkrong.
Salah satu mobil dilengkapi fasilitas pengeras suara yakni mobil Raisa misalnya, melakukan imbauan dimulai dari Taman Dwipangga depan Mapolda Lampung dan dilanjutkan menyusuri jalan Yos Sudarso Sukaraja akhir pekan lalu.
Tim Operasi Aman Nusa II Krakatau kemudian melanjutkan perjalanan menyusuri Jalan Gatot Subroto dan mengajak masyarakat yang masih nongkrong di kafe untuk segera membubarkan diri.
• Eva Dwiana Imbau Masyarakat Lakukan Physical Distancing Guna Cegah Penyebaran Corona
• Cegah Sebaran Virus Corona, Satlantas Polres Mesuji Cek Kesehatan Pemohon SIM
"Sekali lagi kepada masyarakat Kota Bandar Lampung silakan di rumah saja, tolong sayangi nyawa anda, jangan sampai kita terkena virus Corona," imbau petugas melalui pengeras suara.
Direktur Shabara Polda Lampung Kombes Pol Bambang Ponco selaku Kasatgas mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini sebagai tindaklanjut Maklumat Kapolri.
"Kami hanya mengimbau agar masyarakat mematuhi maklumat Kapolri atas anjuran pemerintah, ini tidak lain untuk keselamatan masyarakat," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Operasi Aman Nusa II Krakatau dilaksanakan untuk antisipasi penyebaran virus Corona.
"Kegiatan yang mengundang massa tidak diperkenankan, sekalipun hajatan apalagi cuma kumpul kami bubarkan," katanya.
Ia mengatakan, operasi ini akan dilaksanakan rutin untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Provinsi Lampung.
"Tentunya kami harap untuk dimengerti, tugas kami ini demi keselamatan," terangnya.
Pandra menjelaskan, dasar hukum polisi menjalankan tugas dalam pencegahan penyebaran virus Corona yakni UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
"Apabila warga masyarakat menolak atau melawan aparat, maka kami akan menindak tegas sesuai pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat," tuturnya. (Tribunlampung.co.id/hanif mustafa)