Kasus Corona di Lampung

Pemakaman Pasien 02 Virus Corona Lampung Dilakukan oleh Anggota BPBD dan Satpol PP Bandar Lampung

Kadiskes Kota Bandar Lampung Edwin Rusli mengungkapkan, prosesi pemakaman pasien 02 tersebut menjadi kewajiban Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Kadiskes Bandar Lampung Edwin Rusli saat diwawancara awak media di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, Senin (30/3/2020). Pemakaman Pasien 02 Virus Corona Lampung Dilakukan oleh Anggota BPBD dan Satpol PP Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung mengonfirmasi pasien 02 virus corona Covid-19 Lampung Meninggal Dunia.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Bandar Lampung Edwin Rusli mengungkapkan, prosesi pemakaman pasien 02 tersebut menjadi kewajiban Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Menurut Edwin Rusli, hal tersebut tidak lepas dari fakta bahwa pasien 02 yang merupakan warga Kota Bandar Lampung.

"Warga Provinsi Lampung yang dirawat di lingkup provinsi, di mana jika penduduk tersebut juga merupakan warga Bandar Lampung, maka warga tersebut akan diambil Bandar Lampung (Pemkot) setelah dilepas dari RSUDAM," ujar Edwin Rusli kepada awak media di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, Senin (30/3/2020).

Edwin Rusli menjelaskan, BPBD Bandar Lampung dan Satpol PP Bandar Lampung menjadi pelaksana dalam proses pemakaman pasien 02 Covid-19 Lampung tersebut.

Pasien 02 Virus Corona di Lampung yang Meninggal Dunia Juga Idap Hepatitis

 Riwayat Perjalanan Pasien 02 Virus Corona di Lampung yang Meninggal, Sempat ke Palembang

 Diskes Lampung Rilis 1 Pasien Virus Corona Meninggal Dunia, ODP 800 Orang, PDP 10 Orang

 BREAKING NEWS Pasien 02 Virus Corona di Lampung Dikabarkan Meninggal Dunia

Adapaun terkait teknis pemakaman, kata Edwin, keamanan petugas pemakaman merupakan unsur yang tetap diprioritaskan.

"(Anggota BPBD dan Satpol PP) yang menangani jenazah wajib menggunakan APD (Alat pelindung diri) lengkap serta mengikuti prosedur sesuai protokol kesehatan," tegas Edwin.

Kemudian, Edwin menjelaskan, APD dikenakan mulai dari penanganan jenazah dari RSUDAM hingga proses pemakaman selesai.

Saat ini, menurut Edwin, petugas sedang melakukan prosesi pemakaman jenasah pasien 02 virus corona Lampung.

Pasien 02 Juga Idap Hepatitis

Pasien 02 virus corona di Lampung yang Meninggal Dunia, memiliki penyakit penyerta yakni hepatitis.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana melalui rilis video yang juga diunggah di akun Instagram @dinkeslampung pada Senin (30/3/2020) pukul 11.30 WIB.

"Pasien juga memiliki penyakit penyerta atau pengorbit yaitu hepatitis," kata Reihana, Senin (30/3/2020).

Selama pemantauan di RSUDAM, terang Reihana, kondisi umum pasien tidak stabil, kadang stabil, kadang sesak nafas.

"Pada 30 Maret 2020 pukul 00.30 WIB pasien dinyatakan Meninggal Dunia," tandas Reihana.

Riwayat Perjalanan 

Sebelumnya, Kadiskes Lampung Reihana membenarkan, 1 pasien positif virus corona di Lampung Meninggal Dunia.

Kepastian tersebut disampaikan Reihana melalui rilis video yang juga diunggah di akun Instagram @dinkeslampung pada Senin (30/3/2020) pukul 11.30 WIB.

"Pada 30 Maret 2020 pukul 00.30 WIB pasien 02 dinyatakan Meninggal Dunia," ujar Reihana.

Reihana juga menjelaskan kronologis perjalanan dan juga riwayat penyakit pasien 02 virus corona di Lampung.

Reihana memaparkan, pasien mempunyai riwayat perjalanan ke Yogyakarta dan transit di Jakarta selama 9 hari.

Kemudian, kata Reihana, pada 4 Maret 2020 melakukan perjalanan ke Palembang.

"Pada 21 Maret 2020, pasien datang ke rumah sakit dengan keluhan demam, batuk, pilek dan sesak nafas, sejak 6 hari sebelum masuk ke RS," jelas Reihana.

Pasien, lanjut Reihana, juga mengeluhkan buang air besar cair 5 sampai 6 kali sehari.

"Serta ada mual juga," ucap Reihana.

Selanjutnya, Reihana mengungkapkan, rumah sakit setempat menghubungi Diskes Lampung pada pukul 01.30 WIB untuk merujuk pasien ke RSUDAM.

Diskes Lampung, kata Reihana, berkoordinasi dengan KKP Panjang untuk melakukan evakuasi dengan ambulans transport capsul dan merujuk pasien ke RSUDAM pada pukul 07.00 WIB.

"Pada saat dirujuk, kondisi umum pasien sudah tidak stabil dengan sesak nafas," tutur Reihana.

Rilis Data Resmi

Dinas Kesehatan Lampung resmi merilis data terbaru kasus corona di Lampung.

Melalui akun Instagram resmi @dinkeslampung, Dinas Kesehatan Lampung memastikan, 1 pasien Meninggal Dunia.

Sebelumnya, pasien tersebut masuk kategori pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona.

Merujuk data yang dirilis tersebut, total orang dalam pantauan (ODP) sampai Senin (30/3/2020) pukul 10.00 WIB sebanyak 800 orang.

Kemudian, PDP mencapai 10 orang, 3 orang positif virus corona dan 10 orang dinyatakan negatif.

Hingga saat ini, Tribunlampung.co.id masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kadiskes Lampung Reihana maupun ketua Gugus Tugas penanganan Covid-19 provinsi Lampung.

Dikabarkan Meninggal Dunia

Pasien 02 virus corona di Lampung, dikabarkan Meninggal Dunia.

Informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, Senin (30/3/2020), pasien yang dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) telah Meninggal Dunia.

Banyak juga beredar pesan berantai di grup WhatsApp menyatakan pasien tersebut telah meninggal dunia.

Salah seorang rekan pasien 02 membenarkan, jika rekannya itu terkena Covid-19 dan telah tutup usia.

"Iya bang meninggal dunia itu almarhum temen saya dan teman suami juga. Satu SMA bareng suami saya juga bang, di SMAN di Yogyakarta juga dan asli orang sana," kata rekan almarhum yang enggan disebutkan namanya, Senin (30/3/2020).

Hingga saat ini, Kadiskes Lampung Reihana belum memberikan keterangan resminya kepada awak media.

Tribunlampung.co.id juga masih menunggu informasi validnya dari ketua Gugus Tugas penanganan Covid-19 provinsi Lampung.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer/Noval Andriansyah/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved