Berita Lampung

Penggerebekan Pabrik Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tersangka Merakit Seorang Diri

Berdasarkan penyisiran, tersangka SK melakukan pembuatan dan perakitan senjata api rakitan di belakang rumahnya.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
PENGGEREBEKAN - Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar yang dipimpin Kapolsek AKP Dailami saat melakukan penggerebekan di rumah pembuat senjata api rakitan di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (24/9/2025).  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepolisian Sektor Kecamatan Terbanggi Besar baru-baru ini menggerebek pabrik senjata api rakitan, tepatnya pada Rabu, 24 September 2025.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dari masyarakat pada Selasa, 23 September 2025 yang menduga ada aktivitas mencurigakan di rumah yang berlokasi di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami mengatakan, setelah mendalami laporan tersebut, rumah yang disalahgunakan sebagai tempat pembuatan atau perakitan senjata api rakitan terletak di pinggir jalan besar dan ada warung di halaman depannya.

"Kondisi rumah yang memiliki warung dan jalan besar yang banyak dilalui kendaraan disinyalir menyamarkan kegiatan pembuatan senjata api ilegal tersebut. Di sisi lain rumah yang digunakan juga terlihat seperti pada umumnya," ungkap Dailami kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (3/10/2025).

Dailami mengatakan bahwa upaya paksa yang dilakukan untuk menangkap tersangka dipimpin langsung olehnya bersama jajaran Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar.

Saat dilaksanakan operasi penangkapan, pihak kepolisian pun mendapati ada dua orang sedang berada di dalam rumah tersebut, diantaranya SK (53) warga Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah yang diduga selaku pemilik rumah sekaligus tersangka pembuat senjata api rakitan.

Kemudian Dailami dan jajaran juga mengamankan seorang pria berinisial HS (43) asal Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

"SK dan HS diduga sedang melakukan transaksi pembuatan senjata api rakitan, keduanya berada di dalam rumah saat kami melakukan upaya paksa," ungkapnya.

Dailami melanjutkan, setelah mengamankan dua tersangka, dia dan tim melakukan penyisiran rumah yang terdiri dari 3 kamar, 1 garasi, dan 2 ruangan di belakang rumah.

Berdasarkan penyisiran tersebut, tersangka SK melakukan pembuatan dan perakitan senjata api rakitan di belakang rumahnya.

Hal itu dikuatkan dengan temuan sejumlah peralatan mekanik untuk membuat suku cadang senjata api seperti 1 set bor listrik, 1 buah alat potong gerinda, 1 set alat las, 1 buah silinder peluru, 2 buah laras, 1 buah alat penarik, 2 buah mata gerinda, dan 5 buah per.

"Kami temukan rangkaian seperti pelatuk, gagang, dan moncong senjata, kemudian alat-alat yang diduga digunakan untuk membuat senjata api rakitan, berada di gudang belakang," terangnya.

"Kalau untuk senpi yang dirakit tersangka adalah jenis colt, bukti-bukti yang kami temukan mengarah ke senjata api jenis itu. Namun saat penggerebekan tidak kami temukan unit utuh atau senpi yang selesai dirakit. Hanya ada bagian-bagian senjata yang selesai dibuat," imbuh Dailami.

Dailami mengatakan, bahwa dari pengakuan tersangka, dia memproduksi senjata api rakitan seorang diri.

Transaksi pemesanan senjata api rakitan itu pun kerap dilakukan di rumah tersebut, seperti HS yang kedapatan sedang melakukan pemesanan senjata api kepada SK.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved