Tribun Tanggamus
Polres Tanggamus Tangkap 2 Pengedar Sabu Berikut 3 Pembelinya
Polisi awalnya menangkap MR dan SM. Selanjutnya polisi kembali mengamankan tiga orang di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap lima tersangka narkoba.
Mereka terdiri dari dua pengedar dan tiga pembeli sabu.
Kelimanya adalah MR alias Lan (39), SM (33), SA alias Elo (40), FE alias Ebi (31), dan AN (29). Semuanya warga Kota Agung, Tanggamus.
"Kelima terduga ditangkap di dua tempat. MR dan SM ditangkap di rumah MR. Lalu SA, FE, dan AN ditangkap di jalan Pekon Negeri Ratu," ujar Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, Kamis (2/4/2020).
• Bawa Sabu dan Ineks, 2 Oknum Polisi asal Sumatera Selatan Diamankan di Lampung
• Bupati Lampung Tengah Benarkan Ada Satu Warganya Positif Corona
• Sebut Ada Fee 20 Persen, Kasi di Diskes Lampung Utara Bongkar Aliran Dana dari Rekanan
• Pasien Bohong soal Riwayat Perjalanan, 3 Dokter dan 9 Perawat RSUD Pringsewu Diistirahatkan
Dari kelimanya, tiga orang merupakan residivis kasus narkoba, yakni MR, SM, dan SA.
Dalam penangkapan kali ini, MR dan SM diduga sebagai penerima barang yang akan diedarkan ke kurir.
Polisi awalnya menangkap MR dan SM.
Selanjutnya polisi kembali mengamankan tiga orang di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung.
Selain mereka, ada seorang kurir yang masih diburu.
Hendra menjelaskan, mereka merupakan jaringan pengedar sabu di wilayah Kota Agung.
Mereka menggunakan WhatsApp untuk bertransaksi.
"Untuk peran para terduga masih dilakukan pendalaman. Namun peran penting MR dan SM menerima pesanan, memerintahkan kurir mengantar kepada ketiga terduga. Kurir masih dalam pengejaran," kata Hendra.
Saat ini kelimanya masih dalam pemeriksaan intensif guna pengembangan jaringan peredaran narkoba tersebut.
Dari tangan mereka, disita barang bukti satu paket sabu, alat isap sabu, beberapa ponsel, dan dua sepeda motor.
Mereka terancam pasal 112 juncto pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)
