Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Sebut Ada Fee 20 Persen, Kasi di Diskes Lampung Utara Bongkar Aliran Dana dari Rekanan

Terkait aliran sejumlah uang fee tersebut, Juliansyah mengaku mendapat perintah dari Kadiskes Lampung Utara pada tahun 2019.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Sidang online kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (2/4/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus perkara dugaan suap proyek di Lampung Utara ditengarai tidak hanya melibatkan Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan.

Ternyata, Dinas Kesehatan Lampung Utara juga disebut meminta fee dari setiap proyek yang dikerjakan oleh rekanan.

Hal ini diungkapkan JPU Ikhsan Fernandi saat membacakan BAP Juliansyah Imran selaku mantan Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Kesehatan Lampung Utara dalam persidangan online yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (2/4/2020).

"Saya bacakan BAP benar memang ada kewajiban penyerahan fee di dinas kesehatan sebesar 20 persen kepada Kadiskes dokter Maya (Maya Mettisa) untuk kepentingan bupati. Apakah benar ini kepentingan bupati?" tanya jaksa.

Syahbudin Terima Duit Fee Proyek lewat Istrinya, Rp 1 Miliar Dibawa Pulang ke Rumah

Manfaatkan Jabatan Istri, Syahbudin Terima Duit Ratusan Juta dari Candra Safari

Pasien Positif Corona di Lampung Bertambah 3, Ada dari Lampung Barat dan Lampung Tengah

Ada Pasien Positif Corona, Lampung Barat Siap Berlakukan Local Lockdown

"Ya saya gak tahu. Hanya saya dimintai keterangan oleh penyidik. Tapi bahasanya dibuat seperti itu," jawab Juliansyah enteng.

Terkait aliran sejumlah uang fee tersebut, Juliansyah mengaku mendapat perintah dari Kadiskes Lampung Utara pada tahun 2019.

"Jadi saya dipanggil dokter Maya. 'Nanti ada Ami (Raden Syahril) dan tolong serahkan bungkusan ke Ami.' Saya gak tahu isinya. Tapi yang pasti duit," terang Juliansyah.

"Berapa isinya?" timpal JPU.

"Saya gak tahu," balas Juliansyah.

Juliansyah tak mengetahui pasti mengapa Kadiskes memerintahkannya untuk menyerahkan bungkusan berisi uang kepada Raden Syahril.

"Saya gak tahu kenapa. Yang jelas, saya diperintah langsung oleh Bu Kadis. Gak lama saya kemudian saya ditelepon Ami, dan saya janjian di Bandar Lampung untuk ketemuan di sebelum Bagas Raya. Gak ada komunikasi saat penyerahan. Hanya langsung menyerahkan titipan ke Bu Kadis," beber Juliansyah.

Sebelum itu, tepatnya pada 2017, Juliansyah mengaku pernah bertanggung jawab mengambil sejumlah uang fee proyek kepada rekanan.

"Kurang lebih lima sampai enam (rekanan)," sebutnya.

Untuk mempersingkat waktu, JPU pun membacakan BAP.

Disebutkan bahwa selama tahun 2017 Juliansyah menarik uang Rp 200 juta kepada Akhyar, Herman Rp 100 juta, Hermansyah Rp 100 juta, Didi Rp 50 juta, Satori Rp 40 juta, dan Ozi Rp 60 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved