Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Sebut Ada Fee 20 Persen, Kasi di Diskes Lampung Utara Bongkar Aliran Dana dari Rekanan
Terkait aliran sejumlah uang fee tersebut, Juliansyah mengaku mendapat perintah dari Kadiskes Lampung Utara pada tahun 2019.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Iya perkiraan total Rp 600 juta. Setelah itu dikasihkan ke Bu Kadis," sebutnya.
"Ini perlu dipertanyakan lagi. Pagu proyek Rp 19 miliar dan fee sekitar 20 persen. Jadi total ada sekitar Rp 4 miliar. Pastinya ada sisa Rp 34 miliar. Nah, siapa yang ngambil? Anda yang ngambil Rp 600 juta?" cetus anggota majelis hakim Baharudin Naim.
Juliansyah hanya diam.
Ia lalu menjawab bahwa aliran dana tersebut langsung diserahkan ke Kadiskes Maya.
"Saya tahunya karena melihat rekanan datang langsung ke Kadiskes," tandasnya.
Sementara itu, Raden Syahril alias Ami menegaskan bahwa ia tak pernah menerima titipan uang dari Juliansyah.
"Sumpah demi Tuhan. Melainkan Juliansyah menarik kembali uang titipan dari dokter Maya," kata Ami.
Syahbudin Manfaatkan Jabatan Istri
Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin memanfaatkan jabatan istrinya untuk menerima aliran dana suap proyek.
Syahbudin beberapa kali menerima uang dari Candra Safari.
Pertama, Candra Safari menyerahkan uang Rp 350 juta kepada Syahbudin melalui mahasiswa Teknik Sipil Universitas Malahayati bernama Reza Giovana.
Kedua, Syahbudin juga pernah menerima uang Rp 100 juta dari Candra Safari.
Kali ini, ia meminta tolong kepada Evan Dwi Kurniawan, asisten dosen Teknik Sipil Universitas Malahayati Bandar Lampung.
Hal ini terungkap dalam kesaksian Evan Dwi Kurniawan dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (2/4/2020).
Sebagai bawahan, Evan tak kuasa menolak permintaan Rina Febrina yang merupakan dekan FT Universitas Malahayati.