Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Sebut Ada Fee 20 Persen, Kasi di Diskes Lampung Utara Bongkar Aliran Dana dari Rekanan

Terkait aliran sejumlah uang fee tersebut, Juliansyah mengaku mendapat perintah dari Kadiskes Lampung Utara pada tahun 2019.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Sidang online kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (2/4/2020). 

JPU selanjutnya menanyakan uang tersebut diperuntukkan kepada siapa dan untuk siapa.

"Dia (Syahbudin) mengambil karena untuk dikembalikan," jawab Rina.

Tak puas dengan jawaban tersebut, JPU pun membacakan BAP Rina yang mana uang sebesar Rp 250 juta di rekening tersebut ditarik tunai oleh Syahbudin pada 22 Agustus 2019.

"Lalu 23 Agustus Rp 300 juta diambil Syahbudin, lalu diambil lagi Rp 50 juta. Kemudian 5 September transfer ke Fadli Ahmad Rp 260 juta, 18 September transfer ke Ahmad Unggul Rp 10 juta, lalu ambil Rp 125 juta. Ada yang lain?" tanya JPU.

"Tidak pernah. Sisa uang Rp 655 juta dan sudah disita KPK," beber Rina.

Tak cukup di situ, JPU pun membacakan BAP terkait penyerahan uang ke beberapa pihak lain, di antaranya istri-istri pejabat, termasuk baju renang hingga susu anak.

"Selain itu, dalam BAP setiap Lebaran saya berikan Rp 25 juta 2016, Rp 100 juta 2017 kepada Endah, Ibu Bupati. Rp 50 juta, Rp 100 juta kepada istri Wakil Bupati Dayu, Rp 30 juta-Rp 50 juta 2016, 2017 istri Sekda. Uang itu sumber dari siapa?" tanya JPU.

"Pak Syahbudin. Saya hanya disuruh mengantarkan. Kalau gaji dan tunjangan murni buat saya. Ini di luar gaji. Dan uang itu saya gak tahu dari siapa. Gak pernah disampaikan. Asumsi saya dari rekanan," tandas Rina.

Jaringan Terhambat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa kali terpaksa menskorsing jalannya sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis (2/4/2020).

Sidang digelar secara online melalui video conference.

Skorsing lantaran jaringan internet yang terhubung dengan terdakwa acapkali terputus.

"Yang Mulia, kami dari Rutan Way Huwi tak mendengar keterangan saksi, Yang Mulia," kata terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara.

Ketua majelis hakim Efiyanto pun memangil teknisi untuk memperbaiki jaringan internet.

"Baiklah, sidang kita skors dulu. Jaringan terputus," kata Efiyanto.

Sidang online tersebut diikuti terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara yang didampingi kuasa hukum Firdaus Barus.

Lalu saksi Candra Safari dan saksi Hendra Wijaya Saleh di Rutan Way Huwi.

Kemudian terdakwa Wan Hendri dan Syahbudin dari Lapas Rajabasa.

Sri Widodo ODP

Sementara mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo tidak hadir dalam persidangan sebagai saksi.

Usut punya usut, ternyata Sri Widodo menjadi tim medis penanganan wabah Covid-19 di Pemalang.

Adapun tujuh saksi yang hadir adalah Hendra Wijaya Saleh (wiraswasta), Candra Safari (wiraswasta), Susanti (wiraswasta), Rina Febrina (dekan Fakultas Teknik Universitas Malahayati), Reza Giovana (mahasiswa Teknik Sipil Universitas Malahayati), Evan Dwi Kurniawan (asisten dosen Teknik Sipil Universitas Malahayati), dan Juliansyah Imran (mantan Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Kesehatan Lampung Utara).

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi mengatakan, Sri Widodo mengajukan surat izin untuk tidak hadir.

"Satu saksi sakit. Pak Sri Widodo ada keterangannya karena dia juga dokter sehingga masuk tim Satgas Penanganan Covid di Pemalang dan masuk daftar ODP. Kemungkinan berisiko, makanya beliau tidak bisa hadir," terangnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved