Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Sebut Ada Fee 20 Persen, Kasi di Diskes Lampung Utara Bongkar Aliran Dana dari Rekanan
Terkait aliran sejumlah uang fee tersebut, Juliansyah mengaku mendapat perintah dari Kadiskes Lampung Utara pada tahun 2019.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Saya pernah dimintai tolong. Awalnya Bu Rina (Rina Febrina, istri Syahbudin) telepon saya jika suaminya minta tolong. Gak lama Pak Syahbudin telepon minta tolong mengambil sejumlah uang di Candra (Candra Safari) pada bulan Maret, April 2019," kata Evan.
Evan mendapat nomor rekanan Candra Safari dan melakukan komunikasi.
"Singkat cerita, saya janjian di Bank BRI dekat RS Advent. Itu pas hujan. Saya neduh gak jauh. Katanya Pak Candra di jalur RS Advent. Akhirnya saya nyebrang," sebutnya.
Evan pun langsung memasuki mobil Candra Safari.
Di dalam mobil ia menerima bungkusan plastik hitam.
"Dan waktunya gak sampai satu menit. Saya tahunya itu akan ada penyerahan uang Rp 100 juta. Itu kata Pak Syahbudin. Kemudian saya langsung ke rumah Pak Syahbudin, baru ke kosan," tandasnya.
Mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin melibatkan istrinya saat menerima dua kali aliran dana yang diduga dari fee proyek.
Hal ini diungkapkan Rina Febrina, istri Syahbudin, saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (2/4/2020).
Wanita yang menjabat sebagai dekan Fakultas Teknik Universitas Malahayati Bandar Lampung ini menyebutkan, pertama kali Syahbudin membawa pulang uang Rp 1 miliar lebih.
"Uang itu dibawa ke rumah. Dia bilang kalau itu uang yang akan dikembalikan ke orang. Saya bilang ini dimasukkan ke bank saja. Lalu dia bilang kalau bisa diambil sewaktu waktu gak apa-apa. Lalu saya bilang, 'iya maka saya masukkan ke bank," beber Rina.
Beberapa waktu kemudian, lanjut Rina, ia mendapat transfer Rp 500 juta dari seseorang atas arahan suaminya.
"Saya gak tahu. Katanya akan ada orang yang transfer. Saya gak tahu siapa yang transfer. Tapi saya tahunya dari rekening koran CV Tunas Jaya Utama," kata Rina.
Selanjutnya ada transferan dana lagi Rp 100 juta dari Suhaimi.
"Kemudian Rp 100 juta (masuk ke rekening) pada 20 Agustus 2019?" tanya JPU Ikhsan Fernandi.
"Iya, yang transfer Pak Suhaimi," jawab Rina.