Video Berita

Roro Fitria Bebas Penjara Setelah Pembebasan Bersyarat Dikabulkan

Pengajuan pembebasan bersyarat dikabulkan, artis Roro Fitria bebas dari penjara. Kepastian bebasnya Roro Fitria dibenarkan kuasa hukumnya

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani
Tribunnews.com
Roro Fitria Bebas Penjara Setelah Pembebasan Bersyarat Dikabulkan 

Roro Fitria masih menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Hal itu diungkapkan pengacara Roro Fitria, Asgar Sjarfi, ketika Grid.IDhubungi lewat sambungan telepon, Selasa (25/6/2019).

Bahkan untuk meminimalisir kecanduan yang dialami Roro Fitria, pihaknya sampai mendatangkan psikiater independen.

"Kemarin kita coba undang psikiater psikolog buat jagain dia agar tidak kecanduan lagi. Jadi kita mau lihat kondisi dia," kata Asgar.

Diakui Asgar, kliennya itu memang belum bisa terlepas dari penggunaan narkoba sehingga harus perlahan dihilangkan.

"Masih ada sisa-sisa (kecanduan) harus dihilangkan. Memang dia sebagai pemakai harus diobati," ujarnya lagi.

Jika kelak bebas dari penjara, Asgar menyebut Roro Fitria harus segera mendapatkan penyuluhan tentang narkoba.

Hal itu dilakukan agar pemain film 'Gunung Kawi' itu benar-benar bersih dari narkoba.

"Mungkin kalo nanti dia sudah bebas, dia perlu pengertian (tentang narkoba)," kata Asgar.

Tak hanya itu, Roro juga harus diberi bimbingan agar lebih berhati-hati dalam memilih lingkungan pertemanan.

"Terus harus pilih temannya, harus hilangkan racun dalam tubuhnya, dia harus didetox agar dikembalikan ke tubuh yang sebelumnya yang sehat."

"Dia harus dikembalikan seperti semula kondisi dia baik secara psikologis atau fisiknya dia," pungkas Asgar.

Sebagai informasi, Roro Fitria divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta pada Kamis (18/10/2018) lalu.

Vonis tersebut belum dikurangi masa tahanan selama proses persidangan selama 8 bulan.

Sebagai informasi, Roro Fitria divonis empat tahun penjara atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved