Ditengah Wabah Corona, Pimpinan KPK Minta Naik Gaji Ratusan Juta, Firli Bahuri Langsung Klarifikasi
r bahwa pimpinan KPK meminta gajinya dinaikkan sebesar Rp 300.000.000 di tengah pandemi Covid-19.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Di tengah wabah Virus Corona, dikabarkan pimpinan KPK malah minta kenaikan gaji hingga Rp 300 juta.
Permintaan KPK naik gaji Rp 300 juta menjadi viral dan mendapat komentar beragam di dunia maya mengingat Indonesia saat ini tengah dilanda wabah Virus Corona atau Covid-19.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri langsung sampai harus melakukan klarifikasi.
Firli Bahuri membantah pihaknya tidak pernah mengusulkan kenaikan gaji bagi pimpinan KPK.
Menurut Firli Bahuri, usulan kenaikan gaji pimpinan KPK tersebut justru diajukan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya, yakni era kepemimpinan Agus Rahardjo, pada Juli 2019.
• Pimpinan KPK akan Berhentikan Febri Diansyah sebagai Jubir, Ini Respons Febri
• Berani Selewengkan Anggaran Penanganan Virus Corona? KPK: Ancamannya Hukuman Mati!
• Pukat: KPK Dipimpin Jenderal Bintang 3 Harusnya Mudah Tangkap Harun Masiku, Masa Kalah dari Polsek
"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama zaman pak Agus Rahardjo dan kawan-kawan, jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang tanggal 15 Juli 2019," kata Firli kepada wartawan, Kamis (2/4/2020) malam.
Firli menuturkan, hingga kini pimpinan KPK belum membahas usulan tersebut serta mendapat info terkait usulan itu.
Begitu pula dengan adanya usulan kenaikan gaji untuk Dewan Pengawas KPK, serta rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji pegawai KPK yang belum dibahas.
Firli menegaskan, pimpinan KPK kini tengah fokus pada upaya pencegahan korupsi tekait pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Jadi kalau pun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas," kata Firli.
Sebelumnya beredar kabar bahwa pimpinan KPK meminta gajinya dinaikkan sebesar Rp 300.000.000 di tengah pandemi Covid-19.
Adapun ketentuan terkait gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan PP itu, gaji dan tunjangan Ketua KPK mencapai Rp 123,9 juta sedangkan gaji dan tunjangan Wakil Ketua KPK mencapai 112,5 juta.
(Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pimpinan KPK Minta Naik Gaji Rp 300 Juta di Tengah Wabah Corona, Kini Firli Bahuri Salahkan Agus)