Motor Tetap Bisa Ditarik Leasing jika Tak Ajukan Keringanan Kredit

Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan.

Editor: taryono
net
ilustrasi - Motor Tetap Bisa Ditarik Leasing jika Tak Ajukan Keringanan Kredit 

Dengan diterbitkannya aturan tersebut, debitur yang terdampak virus corona akan dapat menikmati kelonggaran kredit.

Kelonggaran kredit dapat diberikan oleh bank atau perusahaan leasing dalam beberapa bentuk, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mencatat sudah banyak perusahaan leasing yang sepakat untuk menjalankan kebijakan tersebut.

 VIDEO Leasing dan Debt Collector Dilarang Masuk di Sejumlah Desa di Pekalongan

 Putusan MK: Leasing Tak Boleh Tarik Paksa Kendaraan Konsumen di Jalan

 Suzuki Sukses Gelar Leasing Gathering di Rumah Makan Kayu dan Cafe MoonBe

 Rombongan Debt Collector Rampas Mobil di Tol, Mengaku dari Leasing Ditangkap Polisi Kasus Perampokan

"Berikut beberapa pengumuman resmi dari perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info pengumuman hoaks yang beredar," ujar Sekar dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (5/4/2020).

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyebutkan, anggota perusahaan leasing yang terdaftar menawarkan 3 bentuk restrukturisasi kredit bagi para debitur, yakni, perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan jenis keringanan lain yang ditawarkan oleh perusahaan leasing.

Adapun perusahaan leasing yang memberikan kelonggaran kredit sampai dengan tanggal 5 April 2020 adalah, FIF Group, WOM Finance, Mandiri Tunas Finance, CSUL Finance, BAF, ACC, Aditama Finance, AEON Credit Service, ALIF, ABC Finance, dan Armada Finance.

Kemudian juga ada BCA Multifinance, BCA Finance, Beta Inti Multi Finance, BFI Finance, BRI Finance, Buana Finance, Bukopin Finance, Cappela Multidana, CIMB Niaga Finance, CITIFIN Multifinance, Danasupra Erapacific, dan Hasjirat Multifinance.  

Selanjutnya IMFI, Indosurya Finance, IBF, IAF Multifinance, Maybank Finance, Mandiri Utama Finance, Multindo Auto Finance, dan MNC Leasing.

Lalu perusahaan leasing lain yang menawarkan keringanan kredit adalah Rama Multi Finance, Procar Finance, Wuling Finance, Smart Finance, Amanah Finance, Andalan Finance, Asiatic Multifinance, dan Buana Multidana.

Berikutnya, Cat Financial, Kreditplus, IFS, Mega Finance, MNC Finance, Saison Indonesia, Sinar Mas Multifinance, dan Suzuki Finance.

Sebelumnya Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno, menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar.

Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.

Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan.

Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved