Motor Tetap Bisa Ditarik Leasing jika Tak Ajukan Keringanan Kredit

Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan.

Editor: taryono
net
ilustrasi - Motor Tetap Bisa Ditarik Leasing jika Tak Ajukan Keringanan Kredit 

Tata cara pengajuan keringanan ini berlaku mulai 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang diunduh dari website resmi perusahaan pembiayaan.

Selanjutnya pengembalian formulir dilakukan melalui e-mail.

Kemudian persetujuian akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui e-mail.

Setelah proses tersebut untuk nasabah yang mendapatkan persetujuan keringanan agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  Simak, Daftar Baru Perusahan Leasing yang Beri Keringanan Kredit

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  Leasing Mulai Terima Pengajuan Kelonggaran Kredit, Ini Cara dan Syaratnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved