Motor Tetap Bisa Ditarik Leasing jika Tak Ajukan Keringanan Kredit

Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan.

Editor: taryono
net
ilustrasi - Motor Tetap Bisa Ditarik Leasing jika Tak Ajukan Keringanan Kredit 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) kembali buka suara soal ketentuan restrukturisasi kredit dari perbankan ataupun perusahaan leasing kepada debitur atau nasabah.

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya masih mendengar keluhan dari debitur atau nasabah berkaitan dengan debt collector yang masih marak menemui masyarakat untuk menarik kendaraan.

Agar kendaraan tak ditarik, Sekar menyarankan masyarakat untuk tetap melapor dan mengajukan permohonan soal keringanan kredit.

Sebab, jika tidak, perusahaan leasing tetap bisa menarik kendaraan yang telat bayar.

"Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sekar dalam keterangannya, Senin (6/4/2020).

Sekar menuturkan, permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan.

Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN via WhatsApp, Mulai Bisa Diklaim Hari Ini

Cara dan Syarat Dapatkan Keringanan Kredit Leasing

Daftar Leasing yang Beri Keringanan Kredit, Ada FIF Group hingga Armada Finance

Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan.

Nantinya bila benar-benar terdampak, OJK mewajibkan pihak bank ataupun leasing melakukan asesmen.

"Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur," ungkap Sekar.

Bentuk keringanan yang bisa didapatkan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara, ataupun hal lainnya sesuai kesepakatan baru.

Keringanan kredit ini diberikan dalam jangka waktu bervariasi sesuai penilaian bank ataupun perusahaan leasing.

Adapun jangka waktu maksimal adalah satu tahun.

Cara dan Syarat Dapatkan Keringanan Kredit Leasing

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengatakan, perusahaan pembiayaan ( leasing) bakal menerima restrukturisasi mulai hari ini, Senin (30/3/2020).

Dalam keterangannya Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menuturkan restrukturisasi yang dimulai hari ini termasuk dalam prosedur pengajuan dari debitur maupun nasabah.

"Tata cara pengajuan restrukturisasi ( keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020," kata Suwandi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (30/3/2020).

Adapun pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan.

Setelah ini, pengembalian formulir yang telah diisi oleh debitur/nasabah tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan.

 Daftar Leasing yang Beri Keringanan Kredit, Ada FIF Group hingga Armada Finance

 Putusan MK: Leasing Tak Boleh Tarik Paksa Kendaraan Konsumen di Jalan

 Kesal Dikejar Kolektor Leasing, Pria di NTT Buang Mobilnya ke Laut

 Cara Dapatkan Token Listrik PLN Gratis Via Whatsapp atau pln.co.id

Nasabah cukup mengembalikan melalui email. Selanjutnya, persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan kembali oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

" Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan," ujar Suwandi.

Apa saja syaratnya?

Suwandi menjelaskan, ada beberapa syarat bagi nasabah yang meminta keringanan kredit.

Syarat tersebut antara lain terkena dampak Covid-19 secara langsung dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar dan pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

Selain itu, debitur tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona pertama kali, debitur merupakan pemegang kendaraan atau jaminan, dan kriteria lain bakal ditetapkan perusahaan bersangkutan.

"Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan," jelas Suwandi.

Lebih lanjut, Suwandi meminta debitur yang tidak terdampak wabah virus corona tetap membayar angsuran dengan perjanjian awal yang telah ditetapkan.

"Agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK)," pungkasnya.

Daftar Leasing

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru lengkap perusahaan pembiayaan atau leasing yang setuju memberikan restruktirisasi atau kelonggaran kredit bagi para debitur yang terdampak virus corona.

Kelonggaran kredit diberikan sejalan dengan Perturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.

Dengan diterbitkannya aturan tersebut, debitur yang terdampak virus corona akan dapat menikmati kelonggaran kredit.

Kelonggaran kredit dapat diberikan oleh bank atau perusahaan leasing dalam beberapa bentuk, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mencatat sudah banyak perusahaan leasing yang sepakat untuk menjalankan kebijakan tersebut.

 VIDEO Leasing dan Debt Collector Dilarang Masuk di Sejumlah Desa di Pekalongan

 Putusan MK: Leasing Tak Boleh Tarik Paksa Kendaraan Konsumen di Jalan

 Suzuki Sukses Gelar Leasing Gathering di Rumah Makan Kayu dan Cafe MoonBe

 Rombongan Debt Collector Rampas Mobil di Tol, Mengaku dari Leasing Ditangkap Polisi Kasus Perampokan

"Berikut beberapa pengumuman resmi dari perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info pengumuman hoaks yang beredar," ujar Sekar dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (5/4/2020).

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyebutkan, anggota perusahaan leasing yang terdaftar menawarkan 3 bentuk restrukturisasi kredit bagi para debitur, yakni, perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan jenis keringanan lain yang ditawarkan oleh perusahaan leasing.

Adapun perusahaan leasing yang memberikan kelonggaran kredit sampai dengan tanggal 5 April 2020 adalah, FIF Group, WOM Finance, Mandiri Tunas Finance, CSUL Finance, BAF, ACC, Aditama Finance, AEON Credit Service, ALIF, ABC Finance, dan Armada Finance.

Kemudian juga ada BCA Multifinance, BCA Finance, Beta Inti Multi Finance, BFI Finance, BRI Finance, Buana Finance, Bukopin Finance, Cappela Multidana, CIMB Niaga Finance, CITIFIN Multifinance, Danasupra Erapacific, dan Hasjirat Multifinance.  

Selanjutnya IMFI, Indosurya Finance, IBF, IAF Multifinance, Maybank Finance, Mandiri Utama Finance, Multindo Auto Finance, dan MNC Leasing.

Lalu perusahaan leasing lain yang menawarkan keringanan kredit adalah Rama Multi Finance, Procar Finance, Wuling Finance, Smart Finance, Amanah Finance, Andalan Finance, Asiatic Multifinance, dan Buana Multidana.

Berikutnya, Cat Financial, Kreditplus, IFS, Mega Finance, MNC Finance, Saison Indonesia, Sinar Mas Multifinance, dan Suzuki Finance.

Sebelumnya Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno, menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar.

Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.

Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan.

Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Tata cara pengajuan keringanan ini berlaku mulai 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang diunduh dari website resmi perusahaan pembiayaan.

Selanjutnya pengembalian formulir dilakukan melalui e-mail.

Kemudian persetujuian akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui e-mail.

Setelah proses tersebut untuk nasabah yang mendapatkan persetujuan keringanan agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  Simak, Daftar Baru Perusahan Leasing yang Beri Keringanan Kredit

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  Leasing Mulai Terima Pengajuan Kelonggaran Kredit, Ini Cara dan Syaratnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved