Najwa Shibab Sebut Yasonna Laoly Ternyata Sudah Beberapa Kali Berupaya Ringankan Hukuman Koruptor

Dari hampir 250 ribu napi di seluruh negeri, napi korupsi jumlahnya 4500-an. Jadi sekitar 1, 8 persen dari total napi.

Editor: Romi Rinando
KOMPAS.com Kristian Erdianto / Hamzah Arfah/ Instagram @najwashihab
Kolase Yasoona Laoly dan Najwa Shihab 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tuduhan presenter Najwa Shibab terhadap rencana Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly yang mewacanakan membebaskan narapidana kasus koruptor karena wabah virus corona, disebut mengada-ada bukan tanpa alasan.

Pasalnya dalam postingan akun instagramnya, Sabtu (3/4/2020), Najwa Shibab juga menuliskan upaya Kementerian Hukum dan HAM meringankan para napi koruptor bukan yang pertama kali. 

Najwa menyebut menjadi wajar jika sejumlah pegiat antikorupsi curiga atas kebijakannya  membebaskan napi koruptor ini hanyalah akal-akalan saja.

Karena sudah beberapa kali Kementerian Hukum dan HAM berupaya untuk meringankan hukuman koruptor lewat revisi peraturan perundangan.

Najwa Shihab Dapat Peringatan Keras dari Menkumham Jangan Memprovokasi Dulu

Najwa Sebut Usulan Yasonna Bebaskan Napi Koruptor Karena Corona, Hanya Akal-Akalan dan Buat Curiga?

VIDEO Demi Donasi Lawan Corona, Dian Sastro dan Najwa Shihab Kompak Lelang Sneakers Favoritnya

 

Berikut Postingan lengkap :  

Koruptor Dibebaskan Gara-Gara Corona? Nanti Dulu!

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berencana membebaskan napi termasuk napi koruptor karena corona. Alasan utamanya, lapas yang kelebihan kapasitas akan membuat penyebaran virus ini tidak terkendali dan jika satu tertular akan membahayakan semua.

Secara prinsip alasan ini sangat bisa diterima. Kondisi lapas kita memang tidak manusiawi, orang bertumpuk seperti pindang, bahkan tidur bergantian.

Tapi alasan ini menjadi mengada-ada ketika kita bicara soal napi koruptor. Sel bagi koruptor berbeda dengan tahanan lain. Di Lapas Sukamiskin misalnya, satu napi satu kamar. Lengkap dengan fasilitas pula.

Alih-alih berdesak-desakan dengan napi lain sehingga bisa tertular corona, para koruptor di Sukamiskin bahkan ada yg bisa mandi air panas di kamar mandi pribadi dan olahraga dgn alat khusus di dalam sel eksklusif mereka.

Dari hampir 250 ribu napi di seluruh negeri, napi korupsi jumlahnya 4500-an. Jadi sekitar 1, 8 persen dari total napi. Pembebasan napi koruptor dgn tujuan menghambat penyebaran covid 19 di Lapas menjadi tidak relevan, krn angkanya sangat kecil dibanding napi lain.

Menjadi wajar jika sejumlah pegiat antikorupsi curiga kebijakan membebaskan napi koruptor ini hanyalah akal2an saja. Sdh beberapa kali Kementerian Hukum dan HAM berupaya utk meringankan hukuman koruptor lewat revisi peraturan perundangan.

Jadi Pak Menteri yang terhormat, supaya kita tidak curiga macam-macam, coba dibuka dulu ke publik, narapidana kasus korupsi apa dan di mana yang menempati sel berdesak-desakan seperti napi umum pencuri ayam yang bahkan tidurnya harus bergantian?

Oh ya, sekalian kalau memang mau cek lapas koruptor, titip cek lagi sel Papa Setya Novanto dan kawan-kawannya di Sukamiskin, masih di sel lagi nonton Netflix atau lagi plesiran makan di warung Padang?

Demikian isi dari posting Najwa soal pembebasan napi koruptor yang dikutip dari Makassar.tribunnews.com.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved