Najwa Shibab Sebut Yasonna Laoly Ternyata Sudah Beberapa Kali Berupaya Ringankan Hukuman Koruptor
Dari hampir 250 ribu napi di seluruh negeri, napi korupsi jumlahnya 4500-an. Jadi sekitar 1, 8 persen dari total napi.
“Menteri Yasonna agak berlebihan. Kami sama sekali tidak berimajinasi. Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menhukam dengan Komisi 3 DPR melalui teleconference pada 1 April 2020,” balas Najwa pada postingannya.
“semua keterangan soal usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri Yasonna sendiri dalam rapat itu,” sambungnya.
Dalam percakapan itu, Najwa bercerita bahwa ia sempat mengajukan pertanyaan kepada Yasonna kapan usulan pembebasan soal koruptor itu akan dijukan ke Presiden, seperti apa konkrit revisi PP 99/2012 serta ulasan dari rancangan usulan tersebut.
Sayangnya, pertanyaan itu belum mendapat jawaban.
Yasonna mengatakan bahwa usulan itu masih dalam tahap simulasi dan akan dimusyawarahkan dulu di Menkopolhukam.
Publik diminta untuk menunggu dan melihat. “Lagi disimulasi. Saya rapat di Menkopolhukam dulu,” kata Yasonna.
Rencana Menteri Hukum dan HAM soal pembebasan napi koruptor sejauh ini menimbulkan banyak reaksi dikalangan masyarakat.
Rencana ini muncul sejalan dengan program asimilasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Najwa Shihab merupakan salah satu tokoh yang membuka suara mengkritisi usulan itu.
Melalui postingan di akun instagramnya, Sabtu (3/4/2020), Najwa angkat bicara mengenai hal itu. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dituduh Memprovokasi oleh Yasonna, Ini Balasan Najwa Shihab Soal Wacana Pembebasan Napi Koruptor