Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Eks Kabid di Dinas PUPR Lampung Utara Disawer Syahbudin Rp 150 Juta
Saat menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK), Tripriyanto Indo Yunarharso pernah menerima uang saweran Rp 150 juta dari Kepala Dinas PUPR Lampung Utara
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Saat menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK), Tripriyanto Indo Yunarharso pernah menerima uang saweran Rp 150 juta dari Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin.
Saat itu, Tripriyanto Indo Yunarharso menduduki posisi sebagai Kabid Perbekalan Dinas PUPR Lampung Utara.
Hal ini terungkap saat Tripriyanto memberi kesaksian dalam persidangan perkara dugaan suap proyek Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (9/4/2020).
"Hasil BAP pernah menerima lebih kurang Rp 150 juta. Itu dari Syahbudin di tahun akhir 2015. Benar?" tanya JPU Ikhsan Fernandi.
• PNS Pesawaran Jadi Kurir Syahbudin, Berkali-kali Antar Uang Ratusan Juta
• Jadi PNS di Pesawaran, Pria Ini Disuruh Ambil Duit Fee Proyek ke Syahbudin
• Mantan Wabup Lampung Utara Sri Widodo Disebut Terang-terangan Minta Proyek Rp 8 Miliar
• RSUD Tubaba Lampung Rawat 1 PDP Corona, Kadiskes Minta Warga Tidak Panik
"Jadi awal tahun 2015 Pak Syahbudin pernah menjanjikan sejumlah uang dalam rangka karena sebagai Kabid," jawab Tripriyanto.
JPU pun mendesak janji tersebut berkaitan dengan apa.
"Pokoknya ngomongnya akan memberikan uang setelah pekerjaan ini selesai," tutur Tripriyanto.
Tripriyanto menuturkan, uang Rp 150 juta tersebut selanjutnya dibagikan kepada rekan-rekannya.
"Bagi-bagi. Rp 20 juta untuk Romi Wahyudi, Rp 30 juta Fansuhadi, dan untuk saya Rp 100 juta. Saya gak tahu sumbernya dari mana. Ya mungkin dari proyek itu. Tapi sudah saya kembalikan," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)