Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
PNS Pesawaran Jadi Kurir Syahbudin, Berkali-kali Antar Uang Ratusan Juta
PNS di Pemkab Pesawaran mengaku kerap menjadi kurir untuk mengantarkan uang dari mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PNS di Pemkab Pesawaran mengaku kerap menjadi kurir untuk mengantarkan uang dari mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin.
PNS bernama Hendri Yandi Irawan itu beberapa kali mengambil uang dari Syahbudin senilai ratusan juta rupiah.
Pengakuan itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Kamis (9/4/2020).
Hendri mengaku beberapa kali mengantar uang dari terdakwa Syahbudin.
• Minta Harta Gunaido Uthama Diaudit, Bupati Agung: Masa Sekelas Kabid Punya 3 Rumah Mewah
• Manfaatkan Jabatan Istri, Syahbudin Terima Duit Ratusan Juta dari Candra Safari
• Jadi PNS di Pesawaran, Pria Ini Disuruh Ambil Duit Fee Proyek ke Syahbudin
• Mantan Wabup Lampung Utara Sri Widodo Disebut Terang-terangan Minta Proyek Rp 8 Miliar
Dalam BAP yang dibacakan JPU KPK Ikhsan Fernandi, terungkap Hendri kerap mengantarkan uang dari Syahbudin.
"Dalam BAP tahun 2015 ngambil uang dari Syahbudin Rp 200 juta. Ini tempatnya pinggir jalan Dunkin Donuts siang hari. Dihitung gak?" tanya JPU.
"Saya ambil dan saya serahkan langsung ke Taufik (Taufik Hidayat, bendahara Partai Nasdem Lampung 2017-2018) dan saya memperkirakan itu uang," jawab Hendri.
Namun, Hendri mengakui pada tahun 2015 ia mengambil uang ke Syahbudin sebanyak dua kali.
"Kira-kira di bulan Maret April Rp 200 juta di depan pom bensin (Dunkin Donuts). Setelah itu uang saya antar ke Taufik, ke rumah beliau di Durian Payung. Kedua Rp 400 juta atau 450 juta," bebernya.
Selanjutnya, kata Hendri, pada tahun 2016 ada tiga kali penyerahan.
Pada April sebesar Rp 200 juta sampai Rp 300 juta di Jalan Sultan Agung, Way Halim.
Kemudian Juli sebesar Rp 250 juta dan September 2016 Rp 350 juta di halaman minimarket Sukarame.
"2017 ada perintah lagi. Seingat saya empat kali pada bulan Mei. Rp 370 juta di ruko Chamart Rajabasa dan langsung antar ke rumah Taufik. Bulan Juni Rp 320 juta di halaman parkir Sukarame. Rp 150 sampai Rp 200 juta di PKOR Way Halim. Bulan Oktober 2017 terima Rp 300 juta di halaman MBK siang hari," beber Hendri.
"Apakah ada perintah lagi?" tanya JPU.
"Tidak ada, karena Pak Taufik sudah fokus terhadap pencalonannya sendiri," tandasnya.