Berita Nasional
Terjerat Cinta TNI Gadungan, Wanita Tertipu Rp 60 Juta
Uang sebesar Rp 60 juta diberikan oleh korban karena dijanjikan akan dinikahi tentara gadungan ini.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PEKALONGAN - Seorang wanita tertipu oleh lelaki yang juga kekasihnya.
Kekasih wanita tersebut mengaku sebagai anggota TNI berpangkat kapten.
Berdalih butuh uang untuk mengurus kepindahan tugasnya, tentara gadungan ini meminta sejumlah uang kepada kekasihnya itu.
Uang sebesar Rp 60 juta diberikan oleh korban karena dijanjikan akan dinikahi tentara gadungan ini.
Nyatanya kedok pria tersebut terbongkar. Dia bukanlah anggota TNI.
• Gara-gara Kenalan dengan Polisi Gadungan di Facebook, Yamaha NMax Milik Desi Hilang
• Tipu 5 Janda, Anggota TNI Gadungan Beli Seragam dan Atribut di Pasar buat Pajang Foto Aplikasi Jodoh
• Anggota DPRD PDP Corona Meninggal Dunia, Jenazah Diserahkan ke Keluarga
• Lewat Video Call, Istri Saksikan Detik-detik Kematian Suaminya Akibat Corona
Petugas Polsek Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, berhasil meringkus Ari Wibowo (25) warga Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang yang menipu seorang perempuan SM (39) warga Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Dalam aksinya, pria ini mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Kapten untuk menipu korbannya.
Kapolsek Kedungwuni AKP Prisandi Tiar saat dihubungi Tribunjateng.com menjelaskan, kejadian yang menimpa SM (39) berawal pada awal bulan Januari 2020 tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi pertemanan OLAA.
Diaplikasi tersebut tersangka, memasang foto profilnya menggunakan seragam TNI dan mengaku anggota TNI berpangkat Kapten.
"Setelah itu komunikasi antara korban dan tersangka berlanjut Via Whatsapp.
Kemudian tersangka mengatakan kepada korban bahwa dirinya dinas di Jakarta," kata AKP Sandi, Rabu (8/4/2020).
Setelah intensif berkomunikasi melalui WhatsApp, tersangka meminta uang kepada korban dengan alasan untuk pindah tugas dari Jakarta ke Kodim Pemalang.
AKP Sandi mengatakan untuk menyakinkan korban, tersangka berjanji untuk menikahi korban setelah pindah tugas di Pemalang.
"Dari hasil keterangan, korban belum menikah dan korban mentransfer uang ke tersangka kurang lebih Rp 60 juta. Uang itu, dikirim secara bertahap dari awal bulan Januari 2020 hingga Maret 2020.
Korban, mengirimkan uang karena terperdaya oleh modus tersangka yang akan menikahi korban," ujarnya.