2 Napi Baru Keluar Penjara karena Corona Kembali Berulah, Kini Dijebloskan ke Sel Lagi

Dua narapidana atau napi yang baru saja dibebaskan dari lapas karena wabah virus corona kembali ditangkap polisi.

BNNP Bali
Dua pelaku narkoba yang baru lima hari bebas dari Lapas Kerobokan, saat diamankan BNNP Bali, Selasa (7/4/2020). 

"Sejak pukul 08.00 Wita, petugas BNNP Bali telah berada di sekitar perusahaan ekspedisi untuk menunggu si pengambil paket datang.

Sekitar pukul11.00 Wita, ada 2 orang mendatangi ekspedisi dan menanyakan paket sesuai no resi yang sudah dipantau," jelas Suastawa

Paket diserahkan oleh petugas ekspedisi, namun entah kenapa si penerima enggan mengambil, lalu keluar dari kantor ekspedisi. 

"Saat keluar itulah kedua orang tersebut diamankan oleh Tim BNNP Bali.

Saat itu pula diserahkan paket yang dicurigai dari petugas ekspedisi kepada kedua orang tersebut," jelasnya

Selanjutnya, kata Suastawa, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa dan warga terhadap kedua tersangka.

Dari tangan keduanya disita 2 (dua) paket narkotika jenis ganja dengan berat 2.013 (dua ribu tigabelas) gram brutto.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara, sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.

"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.

Di kemudian hari, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu karena napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lapas.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved