PSBB di Jakarta
Aturan Lengkap PSBB di Jakarta yang Wajib Diketahui
Berikut aturan-aturan terkait PSBB yang dirangkum berdasarkan pernyataan Anies Baswedan
Semua orang yang keluar dari rumah wajib memakai masker.
Hal ini juga berlaku untuk mereka yang menaiki kendaraan pribadi.
10. Bantuan sembako didistribusikan setiap minggu
Selama PSBB, pemerintah yakni Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta mendistibusikan bantuan sembako untuk warga miskin dan rentan miskin.
"Bantuan mulai hari ini sudah dilaksanakan untuk 20 ribu kepala keluarga. Nantinya ada 1,25 juta yang akan dapat bantuan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok," kata Anies.
11. Ketentuan PSBB Wajib Diikuti, Ada Sanksi Pidana
Selama masa PSBB dari tanggal 10-23 April 2020, Anies meminta seluruh warga Jakarta mematuhi ketentuan PSBB.
Pelanggaran atas ketentuan PSBB akan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang.
Pada pasal 27 Pergub tersebut berbunyi "Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana."
Anies Baswedan menjelaskan ketentuan dalam pasal 27 merujuk pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau dendan paling banyak Rp100 juta.
"Pidana ringan bila berulang bisa menjadi lebih berat. Hukuman maksimal 1 tahun dan denda Rp100 juta," kata Anies di Balai Kota DKI, Kamis (9/4/2020) malam.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sederet Aturan PSBB Jakarta Mulai Pukul 00.00 WIB: Kumpul Lebih dari 5 Orang Dilarang, Fasum Ditutup"