PSBB di Jakarta

Aturan Lengkap PSBB di Jakarta yang Wajib Diketahui

Berikut aturan-aturan terkait PSBB yang dirangkum berdasarkan pernyataan Anies Baswedan

Editor: wakos reza gautama
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Ilustrasi - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020). 6 Kegiatan yang Dibatasi Selama PSBB di Jakarta, Gubernur Anies Sebut Berlaku Selama 14 Hari. 

Untuk kegiatan di tempat umum, semua fasilitas umum ditutup.

Di tempat umum, dilarang kumpul lebih lima orang. 

6. Kendaraan Umum Hanya Diisi 50 persen

Selama PSBB, kapasitas moda tranpsortasi umum hanya boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 50 persen. 

Operasionalnya juga dibatasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB. 

7. Kendaraan Pribadi Dibatasi, Hanya Angkut 50 Persen dari Kursi

Penggunaan kendaraan pribadi diperbolehkan hanya untuk keperluan memenuhi kebutuhan pokok. 

Selain untuk keperluan pemenuhan kebutuhan pokok, penggunaan kendaraan pribadi dilarang. 

Di dalam kendaraan, hanya diizinkan jumlah penumpang 50 persen dari kursi. 

Hal itu juga berlaku untuk sepeda motor. 

8. Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Anies mengatakan terkait operasional ojek online, ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020. 

Dalam peraturan itu, ojek online hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang. 

"Dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita ingin ojek online bisa angkut barang, tapi karena belum perubahan aturan di Peraturan Menteri Kesehatan, maka kita atur ojek online sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk ojek hanya untuk barang, tidak penumpang. Sehingga ojek online boleh antar barang tetapi tidak untuk orang," kata Anies.

9. Orang yang Keluar Wajib Pakai Masker

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved