PSBB di Jakarta
Aturan Lengkap PSBB di Jakarta yang Wajib Diketahui
Berikut aturan-aturan terkait PSBB yang dirangkum berdasarkan pernyataan Anies Baswedan
Untuk kegiatan di tempat umum, semua fasilitas umum ditutup.
Di tempat umum, dilarang kumpul lebih lima orang.
6. Kendaraan Umum Hanya Diisi 50 persen
Selama PSBB, kapasitas moda tranpsortasi umum hanya boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 50 persen.
Operasionalnya juga dibatasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
7. Kendaraan Pribadi Dibatasi, Hanya Angkut 50 Persen dari Kursi
Penggunaan kendaraan pribadi diperbolehkan hanya untuk keperluan memenuhi kebutuhan pokok.
Selain untuk keperluan pemenuhan kebutuhan pokok, penggunaan kendaraan pribadi dilarang.
Di dalam kendaraan, hanya diizinkan jumlah penumpang 50 persen dari kursi.
Hal itu juga berlaku untuk sepeda motor.
8. Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang
Anies mengatakan terkait operasional ojek online, ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020.
Dalam peraturan itu, ojek online hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.
"Dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita ingin ojek online bisa angkut barang, tapi karena belum perubahan aturan di Peraturan Menteri Kesehatan, maka kita atur ojek online sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk ojek hanya untuk barang, tidak penumpang. Sehingga ojek online boleh antar barang tetapi tidak untuk orang," kata Anies.
9. Orang yang Keluar Wajib Pakai Masker