PSBB di Jakarta

Aturan Lengkap PSBB di Jakarta yang Wajib Diketahui

Berikut aturan-aturan terkait PSBB yang dirangkum berdasarkan pernyataan Anies Baswedan

Editor: wakos reza gautama
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Ilustrasi - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020). 6 Kegiatan yang Dibatasi Selama PSBB di Jakarta, Gubernur Anies Sebut Berlaku Selama 14 Hari. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Hari ini Jumat (10/4/2020) DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh warga Jakarta selama pemberlakuan PSBB selama dua pekan hingga 14 April 2020 mendatang. 

Larangan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 33 Tahun 2020 tentang PSBB. 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan sejumlah hal terkait penerapan PSBB, Pada Kamis (9/4/2020) malam.

Anies mengatakan, Pergub PSBB ini mengatur pergerakan masyarakat menyangkut aktivitas kerja, kegiatan ibadah, kegiatan sosial budaya hingga pendidikan. 

Syarat Menikah di Masa PSBB di Jakarta

Selama PSBB di DKI Jakarta Kegiatan Kantor Harus Dihentikan

Geng Narkoba Tembak Mati Wali Kota di Meksiko Gara-gara Terapkan Lockdown

Pria dan Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Rumah Kontrakan

"Pergub Nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal, mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta baik perekonomian, sosial budaya, keagamaan hingga pendidikan," kata Anies sebagaimana dikutip dari tayangan live KompasTV. 

Di dalam Pergub ini, lanjut Anies, para prinsipnya mengatur warga Jakarta agar selama dua minggu kedepan berada di rumah dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar rumah. 

"Prinsipnya bertujuan memotong mata rantai penularan Covid-19 dimana Jakarta saat ini menjadi epicenter Covid-19. Tujuan kita menyelamatkan diri kita, tetangga, kolega dan masyarakat, membuat penyebaran virus bisa kita kendalikan," ujar Anies. 

Berikut aturan-aturan terkait PSBB yang Tribunnews.com rangkum berdasarkan pernyataan Anies: 

1. Aktivitas Kantor Dihentikan, Kecuali Delapan Sektor

Dalam penerapan PSBB, semua aktivitas kantor dihentikan kecuali untuk delapan sektor yang dikecualikan. 

Penghentian kerja di kantor ini kemudian diikuti dengan kerja dari rumah. 

Adapun kantor yang diperbolehkan buka hanya sebagai berikut: 

  • kantor pemerintah pusat daerah
  • kantor perwakilan diplomatik/organisasi internasional
  • Organissasi masyarakat yang menangani Covid-19
  • BUMN/BUMD

Delapan sektor di dunia usaha atau sektor swasta yakni kesehatan, pangan (baik makanan maupun minuman), energi (air, gas, listrik, pompa bensin), komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik dan distribusi barang, retail, industri strategis di Ibu Kota.

2. Usaha Makanan Boleh Buka Tapi Dilarang Makan di Tempat

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved