Penipu Ditangkap Polisi di Tanggamus

Modus Buat Macet Kartu ATM Korban, 2 Penipu Gasak Uang Warga Tanggamus Rp 8,5 Juta

Dengan modus buat macet kartu ATM korban, 2 penipu gasak uang Ferdi Ariyanto, warga Pekon Kutodalom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Rp 8,5 juta.

Tribunbatam.id
Ilustrasi ATM - Modus Buat Macet Kartu ATM Korban, 2 Penipu Gasak Uang Warga Tanggamus Rp 8,5 Juta. 

Putra Setiawan (25) seorang sopir warga Kampung Bina Karya Utama, RT. 24/RW. 02 Kecamatan Putra Rumbia Kabupaten Lampung Tengah menjadi korban penipuan setelah mendapat order muatan beras.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, korban Putra mendapat telefon dari Fildan Fora Adijaya, seorang tahanan/narapaidana Rutan Kota Agung, 9 Februari 2020.

"Bermula ketika korban menerima telpon orderan muatan beras, lalu di Rajabasa bertemu dua orang pria yang mengaku kuli bongkar muat yang korban tidak tahu namanya dan tidak berkenalan," ungkap Basuki, Rabu, 12 Februari 2020.

Kemudian dua orang tersebut naik ke kendaraan.

Dilanjutkan Basuki, korban diajak ke Pringsewu untuk mengambil beras.

Sampainya di Pringsewu, masuk halaman rumah makan BFC, korban dan dua pria tersebut bertemu seorang perempuan yang mengaku istri bos pemilik beras.

Yakni Hesti Wijaya (43) warga Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Korban tak merasa curiga, saat duduk berempat perempuan tersebut menyuruh kedua orang laki-laki yang diakui kuli/anak buahnya untuk menjemput kuli lainnya.

Keduanya pergi degan meminjam dan membawa mobil truck korban.

Lantas, kedua orang tersebut pergi membawa mobil korban sedangkan yang perempuan bersama korban di BFC Pringsewu.

Kemudian korban dan perempuan yang mengaku sebagai istri bos pemilik beras tersebut ngobrol.

Lalu tidak selang berapa lama perempuan tersebut pamit untuk mengambil kontak motornya, sekitar pukul 22.00 WIB.

Namun, perempuan tersebut tidak kembali lagi dan mobil truck juga sampai pagi harinya ditunggu korban tidak kembali.

Sehingga atas kejadian tersebut korban merasa ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp 260 juta.

"Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pringsewu Kota pada Senin tanggal 10 Februari 2020 sekira jam 08.00 Wib," jelasnya.

Penipuan yang diotaki oleh oknum narapidana terjadi kembali di Kabupaten Pringsewu.

Kejadian ini membuktikan bebasnya para napi menggunakan handphone di dalam penjara sehingga masih bisa berkomunikasi keluar.

Bahkan melakukan penipuan.

Oknum napi yaitu Fildan Fora Adijaya warga Pekon Panjerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Fildan masih menjalani hukuman di Rutan Kota Agung dalam perkara penyalahgunaan Narkoba.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan pelaku lainnya yakni Adi Susanto alias Ketek (33) warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

Serta Hesti Wijaya (43) perempuan warga Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Ketiga tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan tanggal 10 Februari 2020.

Korban atas nama Putra Setiawan (25) seorang sopir, warga Kampung Bina Karya Utama, RT. 24/RW. 02 Kecamatan Putra Rumbia Kabupaten Lampung Tengah.

"Ketiga tersangka ditangkap, secara berurutan mulai dari Fildan di Rutan Kota Agung. Lalu Hesti Wijaya (43) dan Adi Susanto alias Ketek (33) di rumahnya masing-masing Senin (10/2/2020), malam," ungkap Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu Kota AKBP Hamid Andrie Sumantri, Rabu, 12 Februari 2020.

Atas penipuan tersebut Putra Setiawan kehilangan mobil truck colt diesel FE74 BE 9736 GP.

Kerugian ditafsir Rp 260 juta.

Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap salah seorang dari dua pelaku penipuan di ATM BNI, Rumah Sakit Panti Secanti, Gisting, Tanggamus, Sabtu (11/4/2020). Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku yang tertangkap bernama Andi Saputra (47), menipu korbannya dengan modus buat macet kartu ATM korban di dalam mesin ATM. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved