Tribun Bandar Lampung
Oknum PNS di Lampung Ditangkap Bawa Sabu
Seorang oknum PNS di Lampung ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kedua oknum polisi berpangkat bintara itu berinisial Ag dan Te.
“Benar ada dua orang anggota Polri diamankan terkait penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono.
Bambang menyebut, keduanya bukan berasal dari jajaran Polda Lampung.
“Dua-duanya anggota polisi, tapi bukan dari Polda Lampung,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko membenarkan dua oknum polisi yang diamankan terkait narkoba.
Aris mengatakan, keduanya berdinas di jajaran Polda Sumatera Selatan.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat.
Saat diselidiki, Polsek Sungkai Utara mendapati dua anggota polisi yang diduga membawa narkoba di dalam mobilnya.
Ketika diperiksa, ditemukan paket sabu dan lima butir ineks.
“Pangkat mereka masih bintara,” kata Aris.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang haram itu dibawa keduanya untuk dikonsumsi.
Ketika ditangkap, keduanya tidak sedang mengonsumsi narkoba.
Keduanya akan dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
2 oknum ASN ditangkap
Sebelumnya, dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Lampung ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti terjerat kasus narkoba.