Tribun Bandar Lampung
Oknum PNS di Lampung Ditangkap Bawa Sabu
Seorang oknum PNS di Lampung ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Keduanya, yakni DH (39), oknum ASN di Pemkab Tulangbawang, dan YS (39), oknum ASN di Pemkab Pesawaran.
Keduanya ditahan bersama AS (39), warga Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul mengatakan, penangkapan ketiganya berkat informasi dari masyarakat.
"Ada informasi dari masyarakat adanya penyalahguna narkotika, dan kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ungkap Zainul, Minggu (1/3/2020).
Dari hasil penyelidikan, pihaknya melihat aktivitas mencurigakan di sebuah rumah, di Jalan Ikan Kiter, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
"Atas kecurigaan tersebut, kami lakukan penggerebekan. Ternyata memang rumah tersebut digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu," imbuhnya.
Dalam penggerebekan itu, pihaknya mendapati dua pria berinisial DH dan AS.
Keduanya sedang pesta sabu bersama seorang wanita berinisial YS.
Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu lengkap dengan pipa kaca (pirek), serta tiga ponsel dan sebuah dompet.
"Dari hasil penyelidikan, ketiganya hanyalah pengguna. Meski demikian, ketiganya harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya sudah jadi tersangka dan segera dilimpahkan ke penuntutan," tandasnya.
Dipaksa suami isap sabu
Dua perempuan, istri siri dari RM (30), ternyata dipaksa konsumsi sabu saat mereka hamil muda.
RM (30), warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, diciduk karena pesta sabu bersama dua wanita pada Jumat (13/3/2020).
Dari hasil pemeriksaan terhadap SR (27) dan TA (17), istri kedua dan ketiga dari RM, terkait sejak kapan konsumsi narkoba jenis sabu.
SR mengaku, dirinya dipaksa konsumsi sabu oleh suami sirinya itu ketika hamil muda.