Penipu Ditangkap Polisi di Tanggamus

Pelaku Penipuan Bermodus Buat Macet Kartu ATM di Tanggamus Kerap Beraksi di Jabodetabek

Pelaku penipuan dengan modus buat macet kartu ATM korban pakai batang korek api, di Gisting, Tanggamus, kerap beraksi di wilayah Jabodetabek.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polres Tanggamus
Tersangka Andi Saputra saat ditahan di Polres Tanggamus karena pencurian uang dengan modus ganjal mesin ATM. Pelaku Penipuan Bermodus Buat Macet Kartu ATM di Tanggamus Kerap Beraksi di Jabodetabek. 

Pertama, kata Edi Qorinas, pelaku buat macet kartu ATM di mesin ATM.

Kemudian, terus Edi Qorinas, pelaku mengelabui korban dengan menukar kartu ATM milik korban dengan kartu yang sudah disiapkan para pelaku.

"Sebelumnya, kedua pelaku sudah menganjal slot kartu ATM di mesin ATM dengan batang korek api," kata Edi Qorinas, Minggu (12/4/2020).

Sehingga, lanjut Edi Qorinas, ketika korban hendak mengambil uang di mesin ATM tersebut, kartu ATM korban tetap masuk ke mesin, namun tidak dapat diakses.

"Pada saat itu pelaku berinisial ED dan Andi, yang memang sudah menunggu di sekitar ATM, pura-pura menawarkan bantuan," jelas Edi Qorinas.

Adapun peran kedua pelaku, terus Edi Qorinas, ED berpura-pura membantu mengeluarkan kartu dari mesin, sedangkan Andi memperhatikan korban saat menekan nomor PIN ATM.

"Modus keduanya kian lengkap dengan keahlian ED melakukan trik kecepatan tangan menukar kartu ATM korban," jelas Edi Qorinas.

Sehingga, lanjut Edi Qorinas, kartu ATM korban berhasil mereka dapatkan, sedangkan korban memegang kartu ATM palsu yang disiapkan dua pelaku.

Edi Qorinas memaparkan, setelah berhasil menipu korban, kedua pelaku langsung meninggal korban di ATM.

Korban yang merasa tidak tertipu, kata Edi Qorinas, kembali mencoba melakukan transaksi penarikan uang.

"Tetapi, setelah kartu ATM dimasukkan korban, mesin ATM mengeluarkan peringatan berupa tulisan di monitor 'Maaf Anda telah Menyalahgunakan Kartu'."

"Korban pun pulang ke rumahnya," jelas Edi Qorinas.

Setibanya di rumah, terus Edi Qorinas, korban menerima SMS banking berupa pemberitahuan bahwa terjadi transaksi penarikan uang sebesar Rp 8,5 juta.

"Korban baru tersadar kalau uangnya telah dicuri dari kartu ATM," ucap Edi Qorinas.

Korban, kata Edi Qorinas, lantas melapor ke Polsek Talang Padang.

Petugas yang menerima laporan korban, kata Edi Qorinas, langsung membentuk tim gabungan dan melakukan rangkaian kejadian untuk penyelidikan, hingga didapat gambar dua pelaku yang bersama korban saat di mesin ATM.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved