Penipu Ditangkap Polisi di Tanggamus
Pelaku Penipuan Bermodus Buat Macet Kartu ATM di Tanggamus Kerap Beraksi di Jabodetabek
Pelaku penipuan dengan modus buat macet kartu ATM korban pakai batang korek api, di Gisting, Tanggamus, kerap beraksi di wilayah Jabodetabek.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Sampai akhirnya berhasil ditangkap salah seorang pelaku yang kini jadi tersangka yakni Andi Saputra.
Barang bukti yang diamankan dua buku tabungan, satu kartu ATM dan dompet.
Dapat 'Hadiah' Timah Panas
Pelaku penipuan terhadap Ferdi Ariyanto, warga Pekon Kutodalom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, diberi 'hadiah' timah panas di kaki kanannya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku yang bernama Andi Saputra (47) tersebut mencoba mengelabui petugas saat proses penangkapan.
Alhasil, lanjut Edi Qorinas, petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
"Tersangka diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya lalu dilakukan perawatan medis."
"Sementara rekannya ED masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO," tegas Edi.
Tersangka kini dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Modus Buat Macet Kartu ATM
Dengan modus buat macet kartu ATM korban, 2 penipu gasak uang Ferdi Ariyanto, warga Pekon Kutodalom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Rp 8,5 juta.
Salah seorang dari 2 penipu tersebut akhirnya diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus pada Sabtu (11/4/2020).
Sementara 1 orang lagi masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, dari penangkapan itu terungkap, tersangka bernama Andi Saputra (47) dan rekannya berinisial ED, menipu korban dengan cara buat macet kartu ATM korban di dalam mesin ATM.
"Pelaku sebanyak dua orang, satu masih dikembangkan."
"Peran masing-masing, tersangka Andi mengingat PIN korban, pelaku ED selaku eksekutor menukar kartu ATM lalu mengambil uang korban," kata Edi Qorinas, Minggu (12/4/2020).
Akibatnya, kata Edi Qorinas, korban harus kehilangan Rp 8,5 juta yang ditarik para pelaku dari hasil kejahatan ganjal mesin ATM.