Tribun Bandar Lampung
Tekab 308 Ciduk Pelaku Curanmor Spesialis Indekos di Bandar Lampung
Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menciduk Sogimin alias Gimin (19), pelaku curanmor yang diduga kerap menyasar indekos.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menciduk Sogimin alias Gimin (19), pelaku curanmor yang diduga kerap menyasar indekos.
Warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Tawakal, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung itu ditangkap pada Selasa (7/4/2020) lalu.
Kepada polisi, ia mengaku baru sekali beraksi.
Dalam aksinya, Gimin bersama rekannya berinisial IK (DPO) menggasak motor milik Jodi Saputra (25) di Jalan Imam Bonjol, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Jumat (10/4/2020) lalu.
• Pelaku Curanmor asal Lampung Timur Tewas dalam Baku Tembak dengan Polisi di Kedaton
• Begal Gebuk Kepala Pengendara Motor dari Belakang, Korban Tersungkur Kondisinya Kritis
• Ditemukan Obat di Dalam Mobil, Pengendara Sienta Diduga Punya Riwayat Sakit Jantung
• Seusai Tabrak Pohon di Tanjung Senang, Pasutri Terjebak di Dalam Mobil
Gimin mengaku bertugas sebagai eksekutor.
"Modusnya merusak pintu kosan dan mengambil motor korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi, Senin (13/4/2020).
"Satu tersangka kami amankan saat sedang berada di sekitaran Kelurahan Jagabaya II," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang motor Yamaha Mio Z warna putih dengan nomor rangka MH13SE8890GJ111953 dan nomor mesin E3R231048671.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku diamankan di Polresta Bandar Lampung untuk pengembangan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)