Bayar Tagihan Kartu Kredit Minimum 5 Persen Berlaku per 1 Mei 2020

Bank Indonesia memutuskan menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit, nilai pembayaran minimum kartu kredit, dan besaran denda keterlambatan.

Editor: martin tobing
GrafisTribunlampung
Dampak Kartu Kredit 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit, nilai pembayaran minimum kartu kredit, dan besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, mulai 1 Mei 2020, batas maksimum suku bunga kartu kredit diturunkan menjadi 2 persen per bulan.

Sebelumnya, batas maksimum suku bunga kartu kredit dipatok sebesar 2,25 persen per bulan.

BI juga menurunkan untuk sementara nilai pembayaran minimum kartu kredit. Sebelumnya, nilai pembayaran minimum kartu kredit ditetapkan sebesar 10 persen dari total tagihan kartu kredit.

Mulai 1 Mei mendatang, nilai pembayaran minimum kartu kredit turun menjadi 5 persen dari total tagihan. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2020.

BI juga menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit.

Doakan Dokter dan Perawat Kena Corona, Pria Sumbar Ditangkap Polisi

Dosen Unsoed Bikin Masker Pintar, Lampu Menyala Saat Lewati Daerah dengan Pasien Corona

Pencarian Panjang Korban Hanyut Akhirnya Berhasil Ditemukan

VIDEO Setelah Diminta Jokowi, Achmad Yurianto Baru Mau Beberkan Data Corona Lebih Lengkap

Sebelumnya, denda keterlambatan pembayaran kartu kredit ditetapkan sebesar 3 persen dari tagihan kartu kredit atau maksimal sebesar Rp 150.000.

Besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit diturunkan menjadi 1 persen dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000 per 1 Mei 2020. Kebijakan ini juga berlaku sementara hingga 31 Desember 2020.

Terakhir, BI mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak virus corona atau Covid-19.

Mekanisme perpanjangan jangka waktu pembayaran ini menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei- 31 Desember 2020.

Kebijakan lainnya dari bank sentral adalah mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,50 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,25 persen.

"Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas eksternal di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang saat ini masih relatif tinggi," ujar Perry.

Perry melanjutkan, keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas eksternal di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang saat ini masih relatif tinggi.

Meskipun BI tetap melihat adanya ruang penurunan suku bunga dengan rendahnya tekanan inflasi dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Rupiah Rp 15.575/Dolar

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved