Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Kontraktor Dapat Jatah Pekerjaan Lewat Taufik Hidayat, Timses Pemenangan Agung Tahun 2014
Suhaimi kontraktor CV Mitra Abadi mengatakan pekerjaan proyek di Lampura didapatnya setelah mengharap pekerjaan dari Taufik Hidayat.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Hanya 5 Saksi
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara, Rabu 15 April 2020.
Sidang keterangan saksi atas terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara Bupati nonaktif Lampung Utara, Raden Syahrial, Syahbudin mantan Kadis PUPR, dan Wan Hendri mantan Kadisdag digelar secara teleconference.
JPU KPK sendiri merencakan akan menghadirkan enam orang saksi.
Namun dari enam saksi yang dipanggil hanya lima orang saksi yang hadir.
Kelima saksi ini yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara als. Dani (adik Bupati AIM), Andi Idrus, Ansyari Sabak, Suhaimi dan Hanizar Habim.
Komisioner KPU Disebut Dapat Jatah Proyek di PUPR Lampung Utara
Seorang komisioner KPU disebut menerima jatah proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.
Komisioner itu juga disebut menyetor fee sebesar Rp 200 juta.
Hal ini terungkap saat Sekretaris Inspektorat Lampung Utara Gunaido Uthama dicecar pertanyaan oleh JPU KPK Taufiq Ibnugroho dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Rabu (8/4/2020).
"Terkait penarikan fee sebesar Rp 200 juta itu Anda benar menariknya dari Rizal atau Afrizal?" tanya Taufiq.
Gunaido mengakui adanya penarikan fee sebesar Rp 200 juta terhadap Afrizal.
"Benar tidak kalau Afrizal ini seorang komisioner KPU?" timpal Taufiq.
Mendengar hal tersebut, Gunaido sempat terdiam.
Akhirnya ia menjawab pertanyaan tersebut.