Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Kontraktor Dapat Jatah Pekerjaan Lewat Taufik Hidayat, Timses Pemenangan Agung Tahun 2014

Suhaimi kontraktor CV Mitra Abadi mengatakan pekerjaan proyek di Lampura didapatnya setelah mengharap pekerjaan dari Taufik Hidayat.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Kelima saksi memberikan keterangan di PN Tanjungkarang, Rabu 15 April 2020. Kontraktor Dapat Jatah Pekerjaan Lewat Taufik Hidayat, Timses Pemenangan Agung Tahun 2014 

"Benar. Tapi saya lupa dia ini dapat jatah berapa pagu proyeknya. Yang jelas dia pernah mengerjakan proyek di Dinas PUPR," tandasnya. 

Syahbudin Terima Duit Fee Proyek lewat Istrinya, Rp 1 Miliar Dibawa Pulang ke Rumah

Mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin melibatkan istrinya saat menerima dua kali aliran dana yang diduga dari fee proyek.

Hal ini diungkapkan Rina Febrina, istri Syahbudin, saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (2/4/2020).

Wanita yang menjabat sebagai dekan Fakultas Teknik Universitas Malahayati Bandar Lampung ini menyebutkan, pertama kali Syahbudin membawa pulang uang Rp 1 miliar lebih.

"Uang itu dibawa ke rumah. Dia bilang kalau itu uang yang akan dikembalikan ke orang. Saya bilang ini dimasukkan ke bank saja. Lalu dia bilang kalau bisa diambil sewaktu waktu gak apa-apa. Lalu saya bilang, 'iya maka saya masukkan ke bank," beber Rina.

Beberapa waktu kemudian, lanjut Rina, ia mendapat transfer Rp 500 juta dari seseorang atas arahan suaminya.

"Saya gak tahu. Katanya akan ada orang yang transfer. Saya gak tahu siapa yang transfer. Tapi saya tahunya dari rekening koran CV Tunas Jaya Utama," kata Rina.

Selanjutnya ada transferan dana lagi Rp 100 juta dari Suhaimi.

"Kemudian Rp 100 juta (masuk ke rekening) pada 20 Agustus 2019?" tanya JPU Ikhsan Fernandi.

"Iya, yang transfer Pak Suhaimi," jawab Rina.

JPU selanjutnya menanyakan uang tersebut diperuntukkan kepada siapa dan untuk siapa.

"Dia (Syahbudin) mengambil karena untuk dikembalikan," jawab Rina.

Tak puas dengan jawaban tersebut, JPU pun membacakan BAP Rina yang mana uang sebesar Rp 250 juta di rekening tersebut ditarik tunai oleh Syahbudin pada 22 Agustus 2019.

"Lalu 23 Agustus Rp 300 juta diambil Syahbudin, lalu diambil lagi Rp 50 juta. Kemudian 5 September transfer ke Fadli Ahmad Rp 260 juta, 18 September transfer ke Ahmad Unggul Rp 10 juta, lalu ambil Rp 125 juta. Ada yang lain?" tanya JPU.

"Tidak pernah. Sisa uang Rp 655 juta dan sudah disita KPK," beber Rina.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved