Kasus Corona di Indonesia

Rumah Sakit Pungut Biaya Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Rp 15 Juta, Pemkot Tangerang Bereaksi

Sebuah rumah sakit swasta di Kota Tangerang disebut pungut biaya pemakaman jenazah pasien Covid-19 sebesar Rp 15 juta.

istimewa/kompas.com
Kwitansi pengurusan jenazah Covid-19 sebesar Rp 15 juta di Kota Tangerang. Rumah Sakit Pungut Biaya Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Rp 15 Juta, Pemkot Tangerang Bereaksi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGERANG - Sebuah rumah sakit swasta di Kota Tangerang disebut memungut biaya pemakaman jenazah pasien Covid-19 sebesar Rp 15 juta.

Hal tersebut diketahui dari pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi.

Liza mengatakan, pihaknya sudah membuat surat teguran terhadap rumah sakit swasta, yang pungut biaya pemakaman tersebut.

"Pemerintah Kota Tangerang telah membuatkan surat teguran kepada pihak rumah sakit yang tidak menaati prosedur yang telah disosialisasikan," ujar Liza Puspadewi melalui video siaran pers, Rabu (15/4/2020).

Liza mengatakan, Pemkot Tangerang sebelumnya sudah menyampaikan kepada seluruh rumah sakit di Kota Tangerang melalui Dinas Pemakaman dan Permukiman bahwa pengurusan jenazah pasien Covid-19 tidak dipungut biaya.

Pungli Biaya Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Rp 15 Juta Direspons Pemkot, RS Dikasih Surat Teguran

Ditunda, Uang Muka Pembelian Kendaraan Sudah Diterima Sebagian Anggota DPR

Pria Tewas Dibunuh Setelah Selingkuhi Istri Orang sampai Hamil, Pengakuan Suami di Hadapan Polisi

Kisah Romantis Suami Istri Positif Corona Rayakan Ulang Tahun Pernikahan Ke-50 di Ruang ICU RS

"Pemulasaraan dan pemakaman pasien Covid-19 serta mobil jenazah tidak dipungut biaya atau gratis," tutur dia.

Pemkot Tangerang juga sudah menyiapkan 23 peti jenazah di beberapa rumah sakit.

Ilustrasi petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020).
Ilustrasi petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Liza meminta kepada masyarakat apabila ada kerabat meninggal akibat Covid-19, bisa langsung melapor ke layanan gawat darurat 112 atau UPT Pemakaman.

Hal tersebut untuk menghindari pungutan biaya pemakaman Covid-19 yang begitu tinggi di masyarakat.

Adapun sebelumnya, beredar kuitansi pembayaran ambulans dan pengurusan jenazah sebesar Rp 15 juta.

Kuitansi dengan kop surat Tangerang Ambulance Service (TAS) tertanggal 7 April 2020 tersebut memuat biaya penanganan jenazah dengan peti mati beserta tim Covid-19 sebesar Rp 15 Juta.

Dalam kuitansi tersebut diketahui, jenazah Covid-19 berasal dari RS Bhakti Asih Kota Tangerang.

Pasien rawat inap dikenakan biaya APD

Di Jakarta, seorang keluarga pasien rawat inap mengaku bahwa satu rumah sakit di Jakarta membebankan biaya alat pelindung diri (APD) kepada pasien rawat inap.

Tak tanggung-tanggung, biaya APD yang harus dibayar pasien sebesar Rp 500 ribu per hari.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved