Tribun Tulangbawang
Todongkan Senpi Mainan dan Golok, Residivis Rampas Tas Berisi Uang Rp 2,3 Juta Milik Bos Lapak Karet
Perampasan uang bos lapak karet tersebut terjadi pada, Kamis (09/04) pekan kemarin sekitar pukul 14.30 WIB.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dengan menggunakan golok sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur di betis kaki kanannya.
Dari tangan pelaku, berhasil disita barang bukti berupa sepucuk senpi mainan, sebilah golok dan sepeda motor Honda Blade tanpa plat nomor.
Untuk diketahui pelaku ini sudah dua kali menjadi residivis yaitu tahun 2016 kasus curas di wilayah hukum Polsek Banjar Agung dan tahun 2018 kasus penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Gedung Aji.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gedung Aji dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," tandas Suhardi. (Tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)